Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Komitmen menjaga marwah peradilan kembali ditegaskan oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Mengacu pada Pengumuman Hukuman Disiplin Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, sepanjang April 2026 tren penjatuhan sanksi disiplin terhadap aparatur peradilan meningkat, sebagai sinyal langkah tegas MA dalam menindak setiap pelanggaran di lingkungan peradilan.

Peningkatan tersebut dinilai sebagai cerminan dari penguatan fungsi pengawasan internal di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bawas MA tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin, baik yang dilakukan oleh unsur pimpinan maupun pegawai.

“Badan Pengawasan MA mengumumkan penjatuhan sanksi/hukuman disiplin di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya pasa periode April 2026,” Kutip bunyi Pengumuman yang diterbitkan Bawas MA.

Data yang diterima Dandapala menunjukkan, sepanjang periode Januari hingga April 2026, terdapat 37 aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi disiplin.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Namun menariknya, bulan April 2026 menyumbang 28 orang yang terkena hukuman disiplin, atau lebih dari 75 persen dari total penjatuhan sanksi.

Jika dirinci berdasarkan jabatan, sanksi tersebut dijatuhkan kepada berbagai level aparatur, mulai dari unsur Hakim hingga pegawai. Secara keseluruhan, terdiri dari 24 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, 3 panitera pengganti, 1 jurusita, dan 1 pelaksana.

Khusus pada April 2026, sanksi dijatuhkan kepada 19 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti, sebagaimana data dalam lampiran surat.

Penjatuhan sanksi ini bervariasi, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sementara pada April 2026 tercatat 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Sementara secara kumulatif tahunan, terdapat 10 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 20 sanksi ringan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Berdasarkan data yang dihimpun, sanksi disiplin yang dijatuhkan pada 2026 ini mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari pimpinan pengadilan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga pegawai pelaksana di lingkungan peradilan.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Bawas MA tidak hanya fokus pada pembinaan, tetapi juga penindakan sebagai instrumen penting dalam menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, peningkatan jumlah penjatuhan sanksi juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan semakin responsif dan efektif dalam mendeteksi serta menindak pelanggaran yang sebelumnya mungkin luput dari perhatian. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru