KUHAP Nasional Tidak Sempurna, Dr Prim Haryadi: Bukan Alasan Berhenti Mewujudkan Keadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam Webinar KUHAP Nasional 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom dan YouTube.

Dalam paparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa berlakunya KUHAP baru tidak terlepas dari berbagai persoalan dalam penerapannya. Menurutnya, ketidaksempurnaan rumusan dalam KUHAP bukan menjadi alasan berhentinya upaya mewujudkan keadilan.

“Ketidaksempurnaan teks dalam KUHAP bukan akhir dari keadilan, namun awal dari tanggung jawab penafsiran,” ujar Prim.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung telah mengambil sejumlah langkah untuk memberikan pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul setelah berlakunya KUHAP. Sejumlah kebijakan tersebut antara lain SEMA Nomor 1 Tahun 2026, SEMA Nomor 2 Tahun 2026, SEMA Nomor 3 Tahun 2026, SEMA Nomor 4 Tahun 2026, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.

Baca Juga :  Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Fakta Mens Rea Terdakwa Nadiem Makarim

Salah satu hal yang disampaikan Prim berkaitan dengan mekanisme pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat banding diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain itu, petikan putusan pengadilan tinggi pada hari yang sama wajib diunggah ke dalam sistem informasi pengadilan. Sementara itu, salinan putusan diberikan paling lambat dalam waktu tujuh hari.

Dalam kesempatan tersebut, Prim juga menguraikan sejumlah persoalan terkait mekanisme keadilan restoratif melalui mekanisme kesepakatan atau penyelesaian tertentu dalam KUHAP baru, termasuk mengenai MKR.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Gulung Pengedar Narkoba di 2 Apartemen Kelapa Gading

Ia menjelaskan bahwa melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026, perkara dengan ancaman pidana lima tahun tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme MKR.

Sementara terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang dilakukan karena kealpaan, mekanisme tersebut juga dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan RPP MKR.

Prim Haryadi juga membahas mengenai putusan pemaafan hakim. Ia menjelaskan bahwa terhadap putusan pemaafan hakim tidak tersedia upaya hukum kasasi.

Webinar KUHAP 2026 menjadi salah satu ruang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai berbagai perubahan dalam hukum acara pidana, sekaligus menjembatani persoalan normatif dengan kebutuhan praktik peradilan setelah berlakunya KUHAP yang baru. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru