Soal Pergub 22 Tahun 2022, Lurah Semanan Sosialisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha saat memberikan sosialisasi (dok)

Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha saat memberikan sosialisasi (dok)

PIJAR | JAKARTA – Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha memberikan sosialisasi dan pemaparan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang belum lama ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Sosialisasi ini digelar di aula kantor Kelurahan Semanan lantai III pada Senin (23/5), turut dihadiri Binmas, Babinsa, perwakilan RT dan ketua RW, LMK serta FKDM.

Dengan keluarnya Pergub 22 tahun 2022 tersebut, maka aturan sebelumnya yakni Pergub 171 tahun 2016 sudah tidak berlaku.

Dalam Pergub 22 ini juga mengatur beberapa poin termasuk masa bakti RT dan RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Maupun syarat pendidikan dan kepanitiaan dalam pemilihan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya kepada para undangan yang hadir dalam acara sosialisasi kepada ketua RT dan RW terkait Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang baru ini,” kata Bayu, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Kunjungi SMAN 30

Menurutnya, pihaknya sengaja mengundang para ketua RT dan RW karena ada beberapa wilayah akan menggelar pemilihan RW. Diantaranya wilayah RW 01, 04, 05, 07, 08 09, dan 012.

“Mereka diberikan pemahaman terkait perubahan Pergub yang mengatur RT dan RW dari yang sebelumnya Pergub Nomor 171 Tahun 2016 menjadi Pergub Nomor 22 tahun 2022,” ucap Bayu.

Bayu mengatakan masa periode jabatan RT dan RW berubah menjadi 5 Tahun, terhitung sejak diterbitkannya pergub tersebut. Sedangkan ketua RT dan RW yang sudah melaksanakan pemilihan sebelum pergub itu terbit dan saat ini sedang menjabat, tetap mengacu pada Pergub lama Nomor 171 tahun 2016.

“Dalam Pergub yang baru ini ada juga berapa syarat bagi calon ketua RW yaitu pendidikannya harus SLTA atau sederajat dan dalam kepantiaan pemilihan RT/RW tidak boleh ada keterlibatan dari unsur ASN,” bebernya.

Baca Juga :  Pemprov DKI Kerja Sama dengan PLN

Bayu juga menegaskan tentunya Pergub ini bisa dijadikan pedoman terutama kepada pengurus RW yang terpilih dapat di fungsikan kembali sesuai dengan jabatan kepengurusan di bidang masing-masing.

“Saya juga berharap adanya pemberdayaan swadaya makanan tambahan khususnya kepada balita di pos yandu setiap RW,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua RW 012 Horianto Utamo memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI, Anies Bawesdan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 22 tahun 2022 masa bakti RT dan RW menjadi 5 tahun.

“Apalagi jabatan RT dan RW adalah garda terdepan dalam menghadapi setiap persoalan di lingkungannya. Perpanjang masa jabatan merupakan tugas yang berat dan semoga amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” jelas pria yang disapa Ahok.

Berita Terkait

Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:58 WIB

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Kamis, 17 April 2025 - 06:04 WIB

Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Berita Terbaru