Simak! Ini 5 Cara Terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pencucian uang atau money laundering adalah tindak kejahatan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar sulit diketahui sistem keuangan. Biasanya pelaku kejahatan ini menyamarkan hasil kejahatannya melalui mata uang kripto, barang mewah, menggunakan rekening orang lain, atau mencampur dana hasil kejahatan dengan hasil usaha legal.

Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena, mengungkapkan masyarakat dapat berperan dalam mencegah pencucian uang. Setidaknya terdapat lima cara. Pertama, masyarakat harus memberikan identitas dan informasi yang benar ke lembaga jasa keuangan. Kedua, masyarakat tidak menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya.

“Ketiga, masyarakat tidak menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki. Keempat, masyarakat tidak membeli harta yang tidak jelas asal-usulnya. Dan, kelima, tidak terlibat dalam pendanaan terkait kejahatan atau terorisme,” jelas Sophia dalam penjelasannya pada akun Instagram OJK, Selasa (13/9).

Artikel berjudul “Perbedaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi” menjelaskan bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2010. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana menurut UU No.8 Tahun 2010 yaitu:

Pertama, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca Juga :  Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer yang Perlu Diketahui

Kedua, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Ketiga, menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Sehingga, dapat diartikan tindak pidana pencucian uang merupakan usaha untuk menyembunyikan fakta atau bahkan memalsukan data korupsi itu sendiri melalui transaksi keuangan.

Peran Profesi Hukum 

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, pengawasan umumnya memang belum efektif.

Hal ini terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli – Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia. “Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang,” ujar Fitriadi pada Agustus lalu.

Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menyambung diskusi tersebut, Anti-Corruption Programme Coordinator UNODC Indonesia Putri Rahayu memaparkan bahwa terlepas dari apakah bantuan dari para profesi hukum tersebut diberikan secara sadar atau tidak, mereka dapat membantu kriminal membuka akses ke pasar keuangan, mendirikan struktur perusahaan yang kompleks, mengelola perusahaan cangkang, dan mengaburkan sifat dan asal dari pendapatan yang tidak sah.

Baca Juga :  Tim Advokasi Temukan Pelanggaran 3 Aturan dalam Kasus Pengalihan Hutan di Kalsel

“Namun, para profesional ini sebenarnya juga strategis untuk berperan dalam mencegah ‘illicit financial flow’. Oleh karena itu, mereka ini disebut sebagai ‘penjaga gerbang atau gate keeper yang menjaga dari perputaran uang yang tidak sah”, ujarnya.

Isu pencucian uang sangat relevan dengan kondisi Indonesia untuk pulih dari dampak Covid-19. Sebab penegakan tindak pidana pencucian uang dapat memaksimalkan pemulihan aset yang menjadi salah satu sumber pemasukan negara. “Posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 dan proses Mutual Evaluation Review (MER) FATF terhadap Indonesia untuk menjadi anggota tetap FATF merupakan momentum yang sangat baik bagi Indonesia untuk mengangkat isu ini,” kata Paku Utama dari Wirakrama Utama.

Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya Peradi mendukung penegakan hukum dan pemberantasan TPPU dan Tipikor.

“Namun, Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien menjadi hambatan bagi advokat untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan milik kliennya ke PPATK”, katanya.

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru