Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer yang Perlu Diketahui

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Smartlawyer.id

Doc: Smartlawyer.id

PIJAR-JAKARTA – Advokat atau lawyer Lawyer adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Lawyer sendiri terbagi atas dua yakni corporate lawyer dan litigation lawyer.

Corporate Lawyer adalah pengacara atau konsultan hukum yang berspesialisasi dalam hukum bisnis/korporasi yang bertugas memastikan setiap tindakan pelaku usaha telah sesuai dengan koridor hukum dan/atau peraturan perusahaan. Corporate Lawyer dapat bekerja di firma hukum atau sebagai bagian dari divisi hukum dalam suatu perusahaan.

Merujuk pada pengertian di atas, maka corporate lawyer dan litigation lawyer adalah dua profesi hukum yang berbeda. Associate SSEK Legal Consultants Saprita Tahir menyampaikan setidaknya terdapat empat hal mendasar yang membedakan corporate lawyer dan litigation lawyer.

Pertama, lisensi advokat. Firma hukum dan perusahaan tidak selalu Corporate Lawyer-nya untuk memiliki lisensi advokat. Sementara litigation lawyer wajib memiliki lisensi advokat. “Oleh karenanya, litigation lawyer wajib memenuhi ketentuan persyaratan dalam UU Advokat,” kata Saprita dalam Bootcamp Hukumonline 2022: “Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum,” Jumat, (3/6).

Kedua, terkait lingkup pekerjaan. Corporate lawyer memberikan jasa hukum dalam transaksi komersial seperti menyusun perjanjian, negosiasi dan registrasi, dan memberikan opini hukum. Adapun litigation lawyer memberikan jasa penyelesaian sengketa hukum, litigasi seperti membuat dokumen persidangan, negosiasi, sidang dan memberikan opini hukum.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Lahan Semanan Masuk Proses Pembuktian Surat-surat

Ketiga, spesialisasi hukum. Spesialisasi corporate lawyer adalah hukum bisnis, hukum perusahaan dan hukum dagang, sedangkan ruang lingkup kerja litigation lawyer adalah hukum acara pidana/perdana, hukum pidana, dan hukum perdata. Keempat, kewarganegaraan. Corporate lawyer boleh berkewarganegaraan asing, namun untuk litigation lawyer wajib Warga Negara Indonesia (WNI).

Pada praktiknya, lanjut Saprita, tugas seorang corporate lawyer sangat membutuhkan riset hukum. Hal ini dikarenakan seorang corporate lawyer dalam memberikan nasihatnya haruslah dilandasi dasar hukum yang kuat. Agar efektif, seorang Corporate Lawyer hendaknya melakukan riset hukum dengan tahapan menentukan fokus riset, menentukan metodologi riset, mengumpulkan data, kemudian mengolah data dan menyampaikan hasil.

Dalam lain kesempatan, Nien Rafles Siregar, Managing Partner Siregar Setiawan Manalu & Partnership, mengatakan pada intinya advokat litigasi membantu klien menyelesaikan sengketa yang dihadapi baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hak kekayaan intelektual, dan lainnya. Tapi pekerjaan advokat litigasi tak melulu ada di pengadilan karena ada juga kegiatan yang dilakukan di luar persidangan baik dalam tahap pra litigasi dan setelah selesai melakukan upaya hukum (eksekusi).

Baca Juga :  Begini Masukan KAI ISL terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Advokat litigasi dituntut memiliki kemampuan yang cakap untuk menulis ketimbang verbal atau lisan. Kemahiran menulis sangat dibutuhkan ketika beracara di persidangan karena hampir semua dokumen misalnya dalam perkara perdata disampaikan dalam bentuk tertulis. “Misalnya mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, akta bukti, kesimpulan, semua itu disampaikan dalam dokumen tertulis,” ujarnya.

Pekerjaan advokat litigasi dimulai dari klien yang menceritakan persoalan hukum yang dihadapi. Advokat harus memahami fokus utama persoalan yang diceritakan itu karena tidak semua klien bisa menceritakan apa yang jadi masalah utamanya. “Advokat harus bisa menangkap secara utuh apa yang menjadi pokok persoalan. Dari situ bisa ditentukan strategi apa yang tepat yang akan ditempuh untuk menangani perkara,” terangnya.

Rafles juga mengingatkan tidak semua perkara layak dibawa ke pengadilan. Terkadang ada perkara yang penyelesaiannya lebih menguntungkan bagi klien jika bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB