Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer yang Perlu Diketahui

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Smartlawyer.id

Doc: Smartlawyer.id

PIJAR-JAKARTA – Advokat atau lawyer Lawyer adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Lawyer sendiri terbagi atas dua yakni corporate lawyer dan litigation lawyer.

Corporate Lawyer adalah pengacara atau konsultan hukum yang berspesialisasi dalam hukum bisnis/korporasi yang bertugas memastikan setiap tindakan pelaku usaha telah sesuai dengan koridor hukum dan/atau peraturan perusahaan. Corporate Lawyer dapat bekerja di firma hukum atau sebagai bagian dari divisi hukum dalam suatu perusahaan.

Merujuk pada pengertian di atas, maka corporate lawyer dan litigation lawyer adalah dua profesi hukum yang berbeda. Associate SSEK Legal Consultants Saprita Tahir menyampaikan setidaknya terdapat empat hal mendasar yang membedakan corporate lawyer dan litigation lawyer.

Pertama, lisensi advokat. Firma hukum dan perusahaan tidak selalu Corporate Lawyer-nya untuk memiliki lisensi advokat. Sementara litigation lawyer wajib memiliki lisensi advokat. “Oleh karenanya, litigation lawyer wajib memenuhi ketentuan persyaratan dalam UU Advokat,” kata Saprita dalam Bootcamp Hukumonline 2022: “Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum,” Jumat, (3/6).

Kedua, terkait lingkup pekerjaan. Corporate lawyer memberikan jasa hukum dalam transaksi komersial seperti menyusun perjanjian, negosiasi dan registrasi, dan memberikan opini hukum. Adapun litigation lawyer memberikan jasa penyelesaian sengketa hukum, litigasi seperti membuat dokumen persidangan, negosiasi, sidang dan memberikan opini hukum.

Baca Juga :  Satgas PKH: Penguasaan kembali Kawasan Hutan dan Pengembalian Uang Kerugian Negara

Ketiga, spesialisasi hukum. Spesialisasi corporate lawyer adalah hukum bisnis, hukum perusahaan dan hukum dagang, sedangkan ruang lingkup kerja litigation lawyer adalah hukum acara pidana/perdana, hukum pidana, dan hukum perdata. Keempat, kewarganegaraan. Corporate lawyer boleh berkewarganegaraan asing, namun untuk litigation lawyer wajib Warga Negara Indonesia (WNI).

Pada praktiknya, lanjut Saprita, tugas seorang corporate lawyer sangat membutuhkan riset hukum. Hal ini dikarenakan seorang corporate lawyer dalam memberikan nasihatnya haruslah dilandasi dasar hukum yang kuat. Agar efektif, seorang Corporate Lawyer hendaknya melakukan riset hukum dengan tahapan menentukan fokus riset, menentukan metodologi riset, mengumpulkan data, kemudian mengolah data dan menyampaikan hasil.

Dalam lain kesempatan, Nien Rafles Siregar, Managing Partner Siregar Setiawan Manalu & Partnership, mengatakan pada intinya advokat litigasi membantu klien menyelesaikan sengketa yang dihadapi baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hak kekayaan intelektual, dan lainnya. Tapi pekerjaan advokat litigasi tak melulu ada di pengadilan karena ada juga kegiatan yang dilakukan di luar persidangan baik dalam tahap pra litigasi dan setelah selesai melakukan upaya hukum (eksekusi).

Baca Juga :  Lolos dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadhan ABK Pembawa 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Advokat litigasi dituntut memiliki kemampuan yang cakap untuk menulis ketimbang verbal atau lisan. Kemahiran menulis sangat dibutuhkan ketika beracara di persidangan karena hampir semua dokumen misalnya dalam perkara perdata disampaikan dalam bentuk tertulis. “Misalnya mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, akta bukti, kesimpulan, semua itu disampaikan dalam dokumen tertulis,” ujarnya.

Pekerjaan advokat litigasi dimulai dari klien yang menceritakan persoalan hukum yang dihadapi. Advokat harus memahami fokus utama persoalan yang diceritakan itu karena tidak semua klien bisa menceritakan apa yang jadi masalah utamanya. “Advokat harus bisa menangkap secara utuh apa yang menjadi pokok persoalan. Dari situ bisa ditentukan strategi apa yang tepat yang akan ditempuh untuk menangani perkara,” terangnya.

Rafles juga mengingatkan tidak semua perkara layak dibawa ke pengadilan. Terkadang ada perkara yang penyelesaiannya lebih menguntungkan bagi klien jika bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru