Sidang Tanah Boncos | Ahli Pidana: Dakwaan Harus Jelas dan Terbukti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tanah boncos dengan terdakwa Hasyim dan Harun berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Septa Candra SH MH. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Tangerang pada Selasa, 6/10/20 itu, saksi ahli menjelaskan, dakwaan pencurian tanah oleh terdakwa perlu memastikan pula siapa pemilik yang dirugikan sesungguhnya.

“Orang yang dirugikan adalah orang yang pemilik dari barang sesuatu itu. Kontraktor tugasnya mengerjakan jalan tol itu, maka dia bukan pemilik tanah,” ungkap Septa di depan Majelis Hakim.

Sedangkan kontraktor yang ditetapkan sebagai penggarap lahan tidak menandakan tanah tersebut merupakan milik kontraktor. “Orang yang dirugikan adalah orang yang pemilik dari barang sesuatu itu. Kontraktor tugasnya mengerjakan jalan tol itu, maka dia bukan pemilik tanah,” ungkap Septa.

Kesaksian ahli hukum pidana ini terkait dengan dakwaan terhadap Hasyim dan Harun yang menjeratnya lantaran memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN PT Wijaya Karya (Wika) yakni jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten). Perusahaan plat merah itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp7.188.165.

Baca Juga :  Tantangan Sistem Peradilan Elektronik di Amerika Serikat Selama Pandemi

Dalam dakwaan, lanjut Septa, juga dijelaskan perbuatan dilakukan dengan dua orang atau lebih dengan bersekutu sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Perbuatan bersekutu itu pun harus dibuktikan. Menurut dia, bersekutu ialah perbuatan yang dilakukan bersama-sama sehingga peran antar individu dalam melakukan aksi sulit dibedakan.

Namun, dalam BAP diketahui Hasyim dan Harun tidak berada di lokasi kejadian. “Kalau itu (bersekutu) tidak bisa dibuktikan berarti dengan cara bersekutu itu tidak bisa terbukti dan tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.

Secara pribadi, Septa mengaku janggal terhadap kasus ini. Pasalnya, tidak ada pencegahan dari petugas WIKA jika pengambilan tanah boncos itu dilarang. Mengingat memerlukan waktu lama dalam pengambilan tanah.

“Pembiaran dalam tindak pidana itu juga bisa dipidana,” tegasnya.

Sementara itu, Pengacara Publik dari LBH Pijar Burhan.S.H berharap keterangan saksi ahli tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan. Selama persidangan, sambungnya, para saksi menjelaskan bahwa tanah yang diambil merupakan tanah boncos bukan tanah urugan.

Baca Juga :  Anggota TNI AD Ditahan 14 Hari Gegara Unggahan Istri

“Ada lima saksi yang dihadirkan, empat saksi mengatakan tanah (yang diambil) tanah boncos, itu tanah baru bermanfaat kalau ada yang membutuhkan berbeda dengan tanah urugan,” katanya.

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya para saksi dari WIKA menyebut terdapat ancaman yang dilakukan terdakwa. Namun, saksi tersebut juga tidak bisa menyebutkan bentuk ancaman tersebut. “Saya tanya bentuk ancamannya apa mereka tidak tahu. Jadi pengancaman itu juga tidak terbukti di persidangan,” katanya.

Ketua Tim Advokat LBH Pijar Madsanih Manong menegaskan, perkara ini merupakan hal yang terkait dengan warga masyarakat yang berhadapan dengan negara. “Jadi, akan ikut menguji independensi pengadilan juga majelis hakim mengenai praktik hukum di Indonesia. Terlebih pembangunan jalan tol dan infrastruktur lainnya akan berlanjut,” ujarnya

Menurut dia, kasus Hasyim dan Husen dapat terjadi di proyek infrastruktur lainnya. “Jadi, kita berharap pengadilan akan memutuskan dengan seadil-adilnya sehingga dapat menjadi contoh bagaimana negara berhadapan dengan warganya sendiri,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru