Anggota TNI AD Ditahan 14 Hari Gegara Unggahan Istri

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari diberikan kepada seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD), Sersan Mayor T. Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.

Istri Serma T berinisial SD menulis status ‘mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020’ dalam media sosial. Artinya ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” jelas Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga :  7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!

Diketahui, hukuman disiplin militer itu diputuskan dalam sidang yang digelar Minggu (17/5/2020) kemarin di Mabes AD. Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.

Dalam sidang itu, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.

Baca Juga :  Gugatan PT Ditolak MK, PKS: Kami Hormati, Meskipun Sangat Kecewa

“Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” Nefra mengungkapkan.

Nefra mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T itu. Ia menyebut SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Mendorong proses hukum terhadap saudari SD,” pungkas Nefra. [uda]

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru