Gugatan PT Ditolak MK, PKS: Kami Hormati, Meskipun Sangat Kecewa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy menyatakan, sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan gugatan PKS atas ketentuan Presidential Threshold 20 persen.

“Kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman. Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK. Hal menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” ujar Aboe dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, (29/9/2022).

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Pidana dan Penggolongannya

Meskipun kecewa, pria yang akrab disapa Habib Aboe ini menyatakan tetap menghargai keputusan MK.

“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habib Aboe menyebut bahwa penolakan atas gugatan yang diajukan PKS merupakan akhir dari upaya perubahan syarat Presidential Threshold di MK.

“Ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK. Karena sebenarnya, dari sisi legal standing, gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Selain juga, konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK. Artinya secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Baca Juga :  Mau Jadi Pengacara Litigasi dan Non Litigasi Andal? Simak Tips Berikut Ini

Terakhir, ia meminta publik untuk menerima apabila jumlah capres di pemilu mendatang tidak akan banyak.

“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” pungkasnya. [PKS/ary]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru