PIJAR-JAKARTA – Menyelesaikan suatu perkara atau sengketa adalah pekerjaan yang lazim dilakukan pengacara atau advokat. Sebagaimana diketahui dalam bidang hukum sedikitnya ada 2 cara dalam menangani sengketa hukum yakni melalui jalur litigasi dan non litigasi. Singkatnya, sengketa yang diselesaikan secara litigasi berarti proses hukumnya sampai ke pengadilan. Sebaliknya untuk non litigasi penanganan perkara melalui cara-cara alternatif di luar pengadilan.
Nien Rafles Siregar, Managing Partner Siregar Setiawan Manalu & Partnership, mengatakan advokat litigasi itu intinya membantu klien menyelesaikan sengketa yang dihadapi baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hak kekayaan intelektual, dan lainnya. Tapi pekerjaan advokat litigasi tak melulu ada di pengadilan karena ada juga kegiatan yang dilakukan di luar persidangan baik dalam tahap pra litigasi dan setelah selesai melakukan upaya hukum (eksekusi).
“Tugas advokat litigasi di luar pengadilan bisa jadi lebih banyak dan tak kalah penting dengan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan,” kata Rafles dalam diskusi bertema “Hukumonline Campus Roadshow Goes to Universitas Sumatera Utara: A Guide for Law Students Who Want to Become Litigation and Non-Litigation Lawyers”, Jumat (3/6/2022).
Advokat litigasi dituntut memiliki kemampuan yang cakap untuk menulis ketimbang verbal atau lisan. Kemahiran menulis sangat dibutuhkan ketika beracara di persidangan karena hampir semua dokumen misalnya dalam perkara perdata disampaikan dalam bentuk tertulis. “Misalnya mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, akta bukti, kesimpulan, semua itu disampaikan dalam dokumen tertulis,” ujarnya.
Pekerjaan advokat litigasi dimulai dari klien yang menceritakan persoalan hukum yang dihadapi. Advokat harus memahami fokus utama persoalan yang diceritakan itu karena tidak semua klien bisa menceritakan apa yang jadi masalah utamanya. “Advokat harus bisa menangkap secara utuh apa yang menjadi pokok persoalan. Dari situ bisa ditentukan strategi apa yang tepat yang akan ditempuh untuk menangani perkara,” terangnya.
Rafles juga mengingatkan tidak semua perkara layak dibawa ke pengadilan. Terkadang ada perkara yang penyelesaiannya lebih menguntungkan bagi klien jika bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Partner Assegaf Hamzah & Partner, Mohammad Renaldi Zulkarnain, mengatakan selain memiliki pengetahuan hukum yang baik, advokat terutama corporate lawyer sebagai non litigasi harus memperbanyak pengetahuan ilmu lainnya.
Dia memberi contoh saat ini berkembang pesat beragam industri seperti e-coomerce, financial technology, dan lainnya. “Bagi yang berkecimpung di corporate lawyer harus update terus dari sisi pengetahuan yang relevan,” paparnya.
Kerja corporate lawyer secara non litigasi antara lain meninjau dokumen, mengerjakan drafting due diligent atau uji tuntas dan lainnya. Selain memahami konsep hukum, advokat juga perlu memahami setiap detail yang ada di dalam dokumen tersebut. “Jangan ragu untuk bertanya kepada senior atau orang yang lebih berpengalaman,” lanjutnya.
Advokat non litigasi atau corporate lawyer juga harus menguasai cara melakukan riset dan membuat kesimpulannya. Berbagai aplikasi dan instrumen yang menunjang pekerjaan juga harus dikuasai seperti Microsoft Office dan Zoom. “Advokat harus terus beradaptasi karena kebijakan, hukum, dan industri terus berubah,” imbuhnya.