Mau Jadi Pengacara Litigasi dan Non Litigasi Andal? Simak Tips Berikut Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juni 2022 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

PIJAR-JAKARTA – Menyelesaikan suatu perkara atau sengketa adalah pekerjaan yang lazim dilakukan pengacara atau advokat. Sebagaimana diketahui dalam bidang hukum sedikitnya ada 2 cara dalam menangani sengketa hukum yakni melalui jalur litigasi dan non litigasi. Singkatnya, sengketa yang diselesaikan secara litigasi berarti proses hukumnya sampai ke pengadilan. Sebaliknya untuk non litigasi penanganan perkara melalui cara-cara alternatif di luar pengadilan. 

Nien Rafles Siregar, Managing Partner Siregar Setiawan Manalu & Partnership, mengatakan advokat litigasi itu intinya membantu klien menyelesaikan sengketa yang dihadapi baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hak kekayaan intelektual, dan lainnya. Tapi pekerjaan advokat litigasi tak melulu ada di pengadilan karena ada juga kegiatan yang dilakukan di luar persidangan baik dalam tahap pra litigasi dan setelah selesai melakukan upaya hukum (eksekusi).

“Tugas advokat litigasi di luar pengadilan bisa jadi lebih banyak dan tak kalah penting dengan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan,” kata Rafles dalam diskusi bertema “Hukumonline Campus Roadshow Goes to Universitas Sumatera Utara: A Guide for Law Students Who Want to Become Litigation and Non-Litigation Lawyers”, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga :  Reza M Irfan SH : Asas-Asas Penting Perjanjian Yang Di Kenal Menurut Ilmu Hukum Perdata

Advokat litigasi dituntut memiliki kemampuan yang cakap untuk menulis ketimbang verbal atau lisan. Kemahiran menulis sangat dibutuhkan ketika beracara di persidangan karena hampir semua dokumen misalnya dalam perkara perdata disampaikan dalam bentuk tertulis. “Misalnya mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, akta bukti, kesimpulan, semua itu disampaikan dalam dokumen tertulis,” ujarnya.

Pekerjaan advokat litigasi dimulai dari klien yang menceritakan persoalan hukum yang dihadapi. Advokat harus memahami fokus utama persoalan yang diceritakan itu karena tidak semua klien bisa menceritakan apa yang jadi masalah utamanya. “Advokat harus bisa menangkap secara utuh apa yang menjadi pokok persoalan. Dari situ bisa ditentukan strategi apa yang tepat yang akan ditempuh untuk menangani perkara,” terangnya.

Rafles juga mengingatkan tidak semua perkara layak dibawa ke pengadilan. Terkadang ada perkara yang penyelesaiannya lebih menguntungkan bagi klien jika bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Baca Juga :  Advokat Natalia Rusli Laporkan Sejumlah Sejawat di LQ Indonesia LawFirm

Dalam kesempatan yang sama, Partner Assegaf Hamzah & Partner, Mohammad Renaldi Zulkarnain, mengatakan selain memiliki pengetahuan hukum yang baik, advokat terutama corporate lawyer sebagai non litigasi harus memperbanyak pengetahuan ilmu lainnya.

Dia memberi contoh saat ini berkembang pesat beragam industri seperti e-coomerce, financial technology, dan lainnya. “Bagi yang berkecimpung di corporate lawyer harus update terus dari sisi pengetahuan yang relevan,” paparnya.

Kerja corporate lawyer secara non litigasi antara lain meninjau dokumen, mengerjakan drafting due diligent atau uji tuntas dan lainnya. Selain memahami konsep hukum, advokat juga perlu memahami setiap detail yang ada di dalam dokumen tersebut. “Jangan ragu untuk bertanya kepada senior atau orang yang lebih berpengalaman,” lanjutnya.

Advokat non litigasi atau corporate lawyer juga harus menguasai cara melakukan riset dan membuat kesimpulannya. Berbagai aplikasi dan instrumen yang menunjang pekerjaan juga harus dikuasai seperti Microsoft Office dan Zoom. “Advokat harus terus beradaptasi karena kebijakan, hukum, dan industri terus berubah,” imbuhnya.

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru