Polres Jakarta Utara Tangkap Begal Truk Kontainer di Jalan Tol

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Modus baru pembegalan truk kontainer di jalan tol dengan menggunakan mikrolet (angkutan kota di Jakarta) terungkap. Polisi membekuk komplotan begal pimpinan Ds alias B yang menurut pengakuannya sudah beroperasi sejak April 2020 ketika wabah Covid-19 masih di masa awal.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Aries Andi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari rangkaian laporan pengelola tol yang sudah masuk ke pihak kepolisian. “Sudah banyak laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa tol ini tentang perampokan di jalan tol,” ungkap AKBP Aries di Mapolres Jakarta Utara, Rabu, 2/9/20.

Polisi berhasil menangkap mereka usai beraksi pada Senin, 31/8/20 dinihari. Saat itu kelompok begal ini merampok sopir truk di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 15/800, rest area arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 02.30. WIB

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Tinjau Trotoar Depan Kedubes AS

Alhasil, para petugas menangkap enam dari delapan tersangka, yaitu Ds alias Ab, 27, Mrs alias P, 25, Sg alias W, 15, Np alias B, 43, Sa alias U, 38, dan MJH alias J, 21. Menurut pengakuan para pelaku, kata Aries, bukan sekali ini saja mereka beraksi.

“Sejak April 2020 menurut pengakuan mereka,” ujar Wakapolres Aries. Sedangkan sasarannya, sambungnya, adalah pengemudi truk atau kontainer yang sering melintasi jalan tol. Para tersangka mengincar sopir truk yang berhenti di bahu jalan tol karena mengalami masalah seperti pecah ban.

Baca Juga :  Pemprov DKI Raih WTP 5 Tahun Berturut-turut

Di hari penangkapan, terekam CCTV para petugas bermobil patroli memergoki aksi komplotan yang sempat kabur ini. Akhirnya petugas berhasil mengulung komplotan ini.

Polisi menjerat Ds, MJH, Mrs dan Sg dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Sedangkan Sa dan Np dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Rahmat)

Berita Terkait

Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:58 WIB

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Kamis, 17 April 2025 - 06:04 WIB

Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Berita Terbaru