Ninik Rahayu: Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Liputan Pemilu Jangan Lebih 24 Jam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ninik Rahayu: Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Liputan Pemilu Jangan Lebih 24 Jam

Ninik Rahayu: Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Liputan Pemilu Jangan Lebih 24 Jam

PIJARJAKARTA | Dewan Pers berharap para jurnalis dan awak media mendapatkan dukungan penuh dari kementerian dan lembaga dalam menggali data dan informasi untuk publik. Penegasan itu dikemukakan Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, pada acara Dialog Pimpinan Lembaga: Mekanisme Respons Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan dalam Konteks Pemilu yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan UNESCO.

Ninik menambahkan, semua pihak tentu tidak menginginkan jurnalis dan awak media mengalami intimidasi atau kekerasan dalam menjalankan tugas liputan pemilu. “Kalau ada kekerasan atau intimidasi pada jurnalis dan awak media saat liputan pemilu, penanganannya harus lebih cepat dari 24 jam,” tutur Ninik, Senin (18/12/2023) di Jakarta.

Ia juga mengajak semua pihak unutk memastikan tidak ada kekerasan terhadap wartawan. Sebaliknya, kata dia, kalau ada pemberitaan yang tidak patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), itu artinya memang ingin memanipulasi informasi yang dibutuhkan oleh publik.

Menurut dia, masyarakat tidak lagi bodoh di tengah-tengah informasi yang banjir di media sosial. Ia pun mengingatkan, informasi yang disampaikan melalui media sosial bukanlah berita kecuali hal itu disajikan dan punya tautan dengan perusahaan media.

Baca Juga :  Kompolnas Apresiasi Kinerja Polri Dipimpin Jenderal Sigit

“Pers memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap informasi. Pers akan memastikan agar informasi yang diberikan adalah berita yang mengandung karya jurnalistik berkualitas,” paparnya.

Ia mengakui, dalam praktik di lapangan terkadang para jurnalis ada yang mengalami hambatan. Tidak menutup kemungkinan hambatan-hambatan itu diikuti dengan intimidasi dan kekerasan. Padahal fungsi pers adalah memberikan informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan demokrasi dan tugas-tugas pemerintahan.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, dalam paparannya mengutarakan, pada survei terhadap 138 wartawan di 17 provinsi tiga bulan lalu ditemukan data beberapa hambatan terhadap wartawan. Sebanyak 36,9 persen mengaku pernah mendapat intimidasi atau ancaman terkait pemberitaan pemilu. Sekitar 32 persen tidak mengalami intimidasi atau ancaman. Sedangkan sisanya mengalami pelarangan liputan (15,6 persen), kekerasan fisik (6,6 persen), perampasan alat liputan (4,1 persen), dan serangan digital (3,3 persen).

Baca Juga :  Bahaya Apabila Jabatan Presiden 3 Periode

Pelaku tindak kekerasan/intimidasi terhadap jurnalis, ujar Asep, juga bervariasi. Ada kekerasan yang dilakukan oleh timses/partai (33,3 persen), tidak tahu (29,4 persen), kandidat (11,9 persen), simpatisan (7,1 persen), penyelenggara pemilu (5,6 persen), dan preman/orang suruhan (4 persen).

Para jurnallis yang menjadi responden, kata Asep, umumnya juga menghendaki adanya perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Sebanyak 58 persen berharap ada pengamanan dan perlindungan, 45 persen mengharapkan pedampingan dan bantuan hukum, 9 persen memerlukan layanan pemulihan. Sedangkan sekitar 21 persen tidak membutuhkan apa-apa.

Dalam acara dialog tersebut hadir anggota Dewan Pers, Totok Suryanto; Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispen AU), Marsma Agung Sasongkojati; Kadispen AL, Marsekal Pertama I Made Wira; Kadispen AD, Brigjen K Sianturi; dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Hadir pula anggota Komnas HAM, Pramono Ubaid Tontowi; dari Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, dan Kabag Humas Komisi Pemilihan Umum, Reni Rinjani, dan perwakilan kosntituen Dewan Pers.

[Dewan Pers/ary]

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru