Madsanih: Proses Hukum Penuh Kejanggalan, Hakim Jadi Harapan Terakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Tim kuasa hukum keluarga korban tabrak lari di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, yang menewaskan S (82), menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65).

Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, S.H., M.H., menilai tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan.

“Sejak awal, proses hukum terhadap perkara ini mengecewakan keluarga korban. Dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota, hingga penuntutan jaksa yang kembali memberikan tahanan kota, dan akhirnya ditutup dengan tuntutan ringan. Semua itu melukai rasa keadilan keluarga,” tegas Madsanih.

Menurut Madsanih, fakta di persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan, keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa Ivon lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang. Namun, JPU justru hanya menuntut 1,5 tahun penjara dari ancaman maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Hari Raya Waisak 2022, Ribuan Narapidana Terima Remisi Khusus

Adukan Jaksa ke Aswas dan Jamwas
Atas kejanggalan ini, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan melayangkan pengaduan resmi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan (Aswas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasan yang menangani perkara ini.

“Ini bukan hanya soal tuntutan ringan, tetapi juga soal integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Ini 6 Poin Masukan Peradi RBA terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Harapan pada Majelis Hakim
Di tengah kekecewaan keluarga korban, Madsanih menegaskan bahwa satu-satunya harapan keadilan kini berada di tangan majelis hakim.

“Saat ini harapan keadilan untuk klien kami ada di palu hakim. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat, bukan sekadar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” ujarnya.

Sidang perkara tabrak lari ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi keluarga korban untuk memperjuangkan keadilan hingga tuntas.

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru