PijarJakarta.Info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, bersama lima tersangka lainnya. Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU.
“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pelimpahan ke-enam berkas perkara ini mencakup enam enam tersangka, yakni:
1. Marcella Santoso selaku Advokat
2. Ariyanto Bakri selaku Advokat
3. Junaedi Saibih selaku Advokat
4. Muhammad Syafei dari bagian Legal Wilmar Group
5. Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV
6. M. Adhiya Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army
“Enam berkas perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Anang.
Sementara itu, Juru Ketua Tim Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.
“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” tandas Purwanto. (Acym)