PijarJakarta.Info– Suasana haru bercampur amarah mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9/2025). Ivon Setia Anggara (65), terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan seorang lansia berinisial S (82) di kawasan Penjaringan, hanya dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Rakhmat menegaskan bahwa Ivon terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, serta denda Rp10 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Rakhmat di persidangan.
Keluarga Korban Meledak Emosi
Namun, tuntutan itu justru menyulut emosi keluarga korban. Anak almarhum, Haposan, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan. Suasana sidang pun sempat ricuh dengan isak tangis serta teriakan dari keluarga korban.
“Dimana hatinya penuntut umum kalau hanya dituntut 1 tahun 6 bulan? Ini keterlaluan! Tabrak lari dengan bukti lengkap CCTV dan saksi hanya dituntut segitu. Hukum Indonesia sudah tidak ada,” tegas Haposan dengan nada marah.
Haposan bahkan sempat menggebrak meja di depan terdakwa, sementara istrinya, Linda, menangis histeris sambil menunjukkan foto luka mendiang ayahnya.
“Lihat lukanya! Di mana keadilan? Saya cuma minta adil saja. Kenapa harus seperti ngemis untuk mendapatkan keadilan?” ujar Linda dengan suara lirih.

Tuduhan Mafia Hukum dan Rencana Laporkan ke Presiden
Linda menduga adanya praktik mafia hukum dalam perkara ini. Ia berencana melaporkan dugaan tersebut hingga ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kalau perlu saya buat surat terbuka lewat Instagram untuk Presiden. Ada mafia hukum di sini, saya yakin,” ungkapnya.
Haposan menambahkan, sejak awal penanganan perkara di Satlantas Jakarta Utara, terdakwa Ivon hanya ditahan selama dua minggu sebelum penahanannya ditangguhkan. “Nyawa ayah saya hilang, tapi dia bisa bebas dan sekarang hanya dituntut 1,5 tahun. Logikanya di mana?” sesalnya.
Kuasa Hukum Keluarga: Akan Adukan Jaksa
Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, menegaskan pihaknya kecewa dengan rendahnya tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, terlebih tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf dari Ivon.
“Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara. Tapi hanya menuntut 1,5 tahun. Ini janggal. Kami akan menempuh upaya kontrol terhadap jaksa ke instansi berwenang agar ada penyelidikan,” tegas Madsanih.
Agenda Sidang Lanjutan
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Sementara itu, keluarga korban menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan meski harus menempuh jalur hukum lebih tinggi.