Diduga Ada Mafia Hukum, Keluarga Korban Tabrak Lari Grisenda Siap Laporkan ke Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info– Suasana haru bercampur amarah mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9/2025). Ivon Setia Anggara (65), terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan seorang lansia berinisial S (82) di kawasan Penjaringan, hanya dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Rakhmat menegaskan bahwa Ivon terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, serta denda Rp10 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Rakhmat di persidangan.

Keluarga Korban Meledak Emosi
Namun, tuntutan itu justru menyulut emosi keluarga korban. Anak almarhum, Haposan, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan. Suasana sidang pun sempat ricuh dengan isak tangis serta teriakan dari keluarga korban.

Baca Juga :  Sidang Tanah Boncos | Ahli Pidana: Dakwaan Harus Jelas dan Terbukti

“Dimana hatinya penuntut umum kalau hanya dituntut 1 tahun 6 bulan? Ini keterlaluan! Tabrak lari dengan bukti lengkap CCTV dan saksi hanya dituntut segitu. Hukum Indonesia sudah tidak ada,” tegas Haposan dengan nada marah.

Haposan bahkan sempat menggebrak meja di depan terdakwa, sementara istrinya, Linda, menangis histeris sambil menunjukkan foto luka mendiang ayahnya.

“Lihat lukanya! Di mana keadilan? Saya cuma minta adil saja. Kenapa harus seperti ngemis untuk mendapatkan keadilan?” ujar Linda dengan suara lirih.

Keluarga korban tabrak lari di Penjaringan menangis usai pelaku dituntut penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/9/2025)

Tuduhan Mafia Hukum dan Rencana Laporkan ke Presiden
Linda menduga adanya praktik mafia hukum dalam perkara ini. Ia berencana melaporkan dugaan tersebut hingga ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kalau perlu saya buat surat terbuka lewat Instagram untuk Presiden. Ada mafia hukum di sini, saya yakin,” ungkapnya.

Haposan menambahkan, sejak awal penanganan perkara di Satlantas Jakarta Utara, terdakwa Ivon hanya ditahan selama dua minggu sebelum penahanannya ditangguhkan. “Nyawa ayah saya hilang, tapi dia bisa bebas dan sekarang hanya dituntut 1,5 tahun. Logikanya di mana?” sesalnya.

Baca Juga :  Kasasi Bebas di Perkara Pembobolan Bank Mandiri Rp1,8 T Jadi Tanda Tanya

Kuasa Hukum Keluarga: Akan Adukan Jaksa
Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, menegaskan pihaknya kecewa dengan rendahnya tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, terlebih tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf dari Ivon.

“Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara. Tapi hanya menuntut 1,5 tahun. Ini janggal. Kami akan menempuh upaya kontrol terhadap jaksa ke instansi berwenang agar ada penyelidikan,” tegas Madsanih.

Agenda Sidang Lanjutan
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Sementara itu, keluarga korban menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan meski harus menempuh jalur hukum lebih tinggi.

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru