Ada Denda Rp250 Ribu Atau Sanksi Sosial bagi Tak Pakai Masker

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2020 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pesepeda dan juga warga lainnya yang tak mengenakan masker di Kawasan Khusus Pesepeda pada Minggu (5/7/2020) akan mendapat sanksi dari Satpol PP berupa denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial berupa menyapu area kawasan khusus pesepeda.

“Ada sanksi arbitrasi dan (sanksi) sosial. Kalau (sanksi) sosial, kami suruh (pelanggar) nyapu-nyapu aja. Tapi kalo nggak mau, kami denda Rp250 ribu,” ungkap salah seorang Anggota Satpol PP, Nur Khamid, yang berjaga di sekitar Bundaran Senayan hingga Pintu 7 Gelora Bung Karno (GBK), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca Juga :  Hadiri Rembuk RW, LMK RW 10 Semanan berharap Usulannya Menjadi Skala Prioritas

Disebutkannya, pada dasarnya pelanggar bisa memilih sanksi dikenakan dan tidak bersifat mengikat.

“Kadang kan mereka (pelanggar) gengsi atau gimana kalau disuruh nyapu, jadi lebih milih didenda (pakai) uang. Tapi kebanyakan sih, (kami mengenakan) sanksi sosial, tinggal pilih aja,” pungkas dia.

Menurut dia, sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan. Masyarakat yang meramaikan Kawasan Khusus Pesepeda, baik untuk bersepeda atau joging, pada akhir pekan ini dinilainya masih taat aturan.

Baca Juga :  Bansos untuk Warga Ibu Kota Bertuliskan Dibiayai oleh APBD Pemprov DKI

“Kita belum nemu pelanggaran sih, paling ada yang abis olahraga tapi nggak pakai masker, itu kita tegur biasa aja, karena katanya pengap,” kata Nur Khamid.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak ada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) selama masa PSBB Transisi di Jakarta yang telah diperpanjang selama 14 hari sejak 3 Juli.

Sebagai gantinya, ia memberlakukan Kawasan Khusus Pesepeda di 32 titik di seluruh wilayah DKI Jakarta. [rahmat]

Berita Terkait

Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:58 WIB

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Kamis, 17 April 2025 - 06:04 WIB

Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Berita Terbaru