Kasus Galian Tanah Boncos di Proyek Tol Cengkareng-Kunciran Mulai Sidang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kasus pemanfaatan tanah lumpur galian atau boncos di ruas tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang termasuk lingkar luar Jakarta (JORR) tahap II akhirnya masuk ke pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, mulai menyidangkan perkaranya pada Selasa, 25/8/20.

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap kakak-beradik Hasyim dan Harun, warga Kampung Tanah Tinggi, kawasan Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Banten. Jaksa Penuntut Umum Eva Novyanti SH mendakwa keduanya secara bersama-sama mengambil tanah urugan milik PT Wiajaya Karya di proyek tol itu untuk dimiliki secara melawan hukum. “Akibat perbuatan para terdakwa PT Wijaya Karya harus mengalami kerugian sebesar Rp7,188 juta (lebih),” ungkap JPU Eva membacakan dakwaannya.

Menurut jaksa, terdakwa Hasyim dan Harun setidaknya mengambil tanah urugan di lokasi pada 29-30 Mei 2020 dan 3 Juni 2020 menggunakan alat berat beko untuk diangkut dengan truk. Pembacaan dakwaan juga mengungkapkan setidaknya tanah yang diangkut mencapai tujuh rit truk.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kasus Pembalakan Liar dari Terpidana Adelin Lis

Perbuatan Hasyim dan Harun itu kemudian dilaporkan oleh saksi Tomy Fickar Alamsyah kepada Polres Tangerang sehingga menjadi perkara yang disidangkan. JPU mendakwa perbuatan Hasyim dan Harun merupakan tindakan dengan ancaman pidana. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Jaksa Eva.

Terdakwa Hasyim dan Harun dalam persidangan ini didampingi oleh para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pijar. Direktur Eksekutif LBH Pijar Madsanih Manong SH menyatakan akan mempelajari dakwaan JPU sebagai bahan untuk menyusun eksepsi (keberatan terdakwa).

Baca Juga :  Kasus Tabrak Lari Penjaringan: Keluarga Korban Hadirkan 4 Saksi di PN Jakarta Utara

“Pembacaan eksepsi diagendakan dalam sidang berikutnya. Jadwalnya Selasa, 1 September 2020,” ungkap Madsanih.

Namun setelah mendengar dakwaan di perisidangan, sambungnya, tim advokat Hasyim dan Harun dari LBH Pijar tetap berpendapat sebagaimana sikap sebelumnya. “Sejak awal penanganan kasus ini di lapangan hingga masuk ke jalur hukum, kami konsisten melihat perkara ini mengandung banyak kejanggalan,” ungkapnya.

Meski begitu, kata Madsanih, akan lebih baik mengungkapkannya di persidangan berikut. “Kami akan mengikuti prosedur hukum acara dan menghindari justifikasi di luar pengadilan,” ungkapnya.

Dengan begitu, kata advokat Madsanih, pengadilan akan berfungsi optimal sebagai lembaga yang terhormat dan menjadi tempat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. “Kita buat semuanya terang dan jelas agar hakim dapat mengambil putusan seadil-adilnya,” tandas Madsanih. (Reza)

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru