Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kasus Pembalakan Liar dari Terpidana Adelin Lis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp119, 8 miliar dan US$ 2,938 juta dari terpidana kasus pembalakan liar hutan di Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis pada Selasa (2/9/2025).

Pengembalian uang tersebut berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

1. Terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.

3. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.119.802.393.040,- (seratus Sembilanbelas miliyar delapan ratus dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra ke JPU

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi menyatakan atas putusan tersebut, Jaksa selaku Eksekutor telah melakukan tugas dan kewenangannya berdasarkan pasal 270 KUHAP jo pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sehingga Jaksa melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.

“Bahwa terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana pokok dan telah mulai menjalani pidana Subsidair sejak tanggal 7 April 2025 berdasarkan Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-553.PK.05.09 Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025,” ujar Husairi dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (3/9/2025).

Selain itu lanjut Husairi terpidana Adelin Lis juga telah menjalani pidana subsider uang pengganti sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan tanggal 2 September 2025, sehingga total pidana subsider yang telah dijalani ialah 149 hari.

Baca Juga :  Koalisi Desak Presiden dan DPR Cabut Perppu Cipta Kerja

“Bahwa adapun total uang pengganti yang telah dijalani oleh terpidana Adelin Lis melalui pidana penjara yakni sebesar Rp13.945.148.757,6.- sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana Adelin Lis ialah sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4,” katanya.

Husairi menjelaskan bahwa dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperoleh fakta bahwa Selasa, 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia,” tandasnyanya.

Penyelesaian atau pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan atau penyelesaian perkara secara tuntas. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru