Pijarjakarta.Info, Jakarta – Permasalahan pekerja migran Indonesia kembali mencuat. Kali ini, tujuh pekerja migran asal Kalideres, Jakarta Barat, diduga mengalami kendala hukum di Thailand. Para orang tua pekerja mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, untuk mengadukan nasib anak-anak mereka. Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong.
Salah seorang orang tua, Asep, menceritakan kronologi kejadian yang dialami anaknya. Menurut Asep, pada Januari 2025, anaknya bersama enam rekan lainnya berangkat ke Myanmar untuk mencari penghidupan. Namun, karena berbagai hal, mereka memutuskan kembali ke Indonesia melalui Thailand. Pada 25-26 Maret 2025, Asep masih dapat berkomunikasi dengan anaknya yang menginformasikan bahwa mereka telah berada di salah satu bandara di Thailand, bersiap pulang ke Indonesia.
Namun, melalui pesan singkat dari salah satu pekerja bernama Rudi, diketahui bahwa mereka dikenakan denda sebesar Rp500.000 per orang. Asep menduga denda tersebut terkait masalah administrasi, kemungkinan pelanggaran izin tinggal (visa) yang tidak sesuai. Sayangnya, sejak saat itu, komunikasi terputus, dan hingga kini keluarga belum mendapat kabar lebih lanjut. Pihak keluarga khawatir anak-anak mereka tengah berurusan dengan otoritas imigrasi setempat.
“Kami bingung karena sampai hari ini belum ada kabar dan penjelasan dari pihak berwenang di sana. Akhirnya kami memutuskan meminta bantuan ke YLBH Pijar,” ujar Asep.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong, menyatakan kesiapannya untuk membantu. “Setelah menerima surat kuasa dari keluarga para pekerja, tim kuasa hukum YLBH Pijar akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand. Kami akan bersurat dan memohon bantuan KBRI agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga para pekerja bisa segera kembali ke tanah air,” tegas Madsanih.
Kasus ini kembali menyoroti rentannya posisi pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama terkait administrasi keimigrasian dan perlindungan hukum. YLBH Pijar berharap langkah advokasi ini dapat membawa kejelasan dan solusi bagi ketujuh pekerja migran asal Kalideres tersebut.