PIJAR | JAKARTA – Kasus pemanfaatan tanah lumpur galian atau boncos di ruas tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang termasuk lingkar luar Jakarta (JORR) tahap II akhirnya masuk ke pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, mulai menyidangkan perkaranya pada Selasa, 25/8/20.
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap kakak-beradik Hasyim dan Harun, warga Kampung Tanah Tinggi, kawasan Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Banten. Jaksa Penuntut Umum Eva Novyanti SH mendakwa keduanya secara bersama-sama mengambil tanah urugan milik PT Wiajaya Karya di proyek tol itu untuk dimiliki secara melawan hukum. “Akibat perbuatan para terdakwa PT Wijaya Karya harus mengalami kerugian sebesar Rp7,188 juta (lebih),” ungkap JPU Eva membacakan dakwaannya.
Menurut jaksa, terdakwa Hasyim dan Harun setidaknya mengambil tanah urugan di lokasi pada 29-30 Mei 2020 dan 3 Juni 2020 menggunakan alat berat beko untuk diangkut dengan truk. Pembacaan dakwaan juga mengungkapkan setidaknya tanah yang diangkut mencapai tujuh rit truk.
Perbuatan Hasyim dan Harun itu kemudian dilaporkan oleh saksi Tomy Fickar Alamsyah kepada Polres Tangerang sehingga menjadi perkara yang disidangkan. JPU mendakwa perbuatan Hasyim dan Harun merupakan tindakan dengan ancaman pidana. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Jaksa Eva.
Terdakwa Hasyim dan Harun dalam persidangan ini didampingi oleh para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pijar. Direktur Eksekutif LBH Pijar Madsanih Manong SH menyatakan akan mempelajari dakwaan JPU sebagai bahan untuk menyusun eksepsi (keberatan terdakwa).
“Pembacaan eksepsi diagendakan dalam sidang berikutnya. Jadwalnya Selasa, 1 September 2020,” ungkap Madsanih.
Namun setelah mendengar dakwaan di perisidangan, sambungnya, tim advokat Hasyim dan Harun dari LBH Pijar tetap berpendapat sebagaimana sikap sebelumnya. “Sejak awal penanganan kasus ini di lapangan hingga masuk ke jalur hukum, kami konsisten melihat perkara ini mengandung banyak kejanggalan,” ungkapnya.
Meski begitu, kata Madsanih, akan lebih baik mengungkapkannya di persidangan berikut. “Kami akan mengikuti prosedur hukum acara dan menghindari justifikasi di luar pengadilan,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata advokat Madsanih, pengadilan akan berfungsi optimal sebagai lembaga yang terhormat dan menjadi tempat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. “Kita buat semuanya terang dan jelas agar hakim dapat mengambil putusan seadil-adilnya,” tandas Madsanih. (Reza)