Kasus Galian Tanah Boncos di Proyek Tol Cengkareng-Kunciran Mulai Sidang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kasus pemanfaatan tanah lumpur galian atau boncos di ruas tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang termasuk lingkar luar Jakarta (JORR) tahap II akhirnya masuk ke pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, mulai menyidangkan perkaranya pada Selasa, 25/8/20.

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap kakak-beradik Hasyim dan Harun, warga Kampung Tanah Tinggi, kawasan Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Banten. Jaksa Penuntut Umum Eva Novyanti SH mendakwa keduanya secara bersama-sama mengambil tanah urugan milik PT Wiajaya Karya di proyek tol itu untuk dimiliki secara melawan hukum. “Akibat perbuatan para terdakwa PT Wijaya Karya harus mengalami kerugian sebesar Rp7,188 juta (lebih),” ungkap JPU Eva membacakan dakwaannya.

Menurut jaksa, terdakwa Hasyim dan Harun setidaknya mengambil tanah urugan di lokasi pada 29-30 Mei 2020 dan 3 Juni 2020 menggunakan alat berat beko untuk diangkut dengan truk. Pembacaan dakwaan juga mengungkapkan setidaknya tanah yang diangkut mencapai tujuh rit truk.

Baca Juga :  Kebakaran Kejaksaan Agung | Jaksa Agung: Berkas Pekara dan Tahanan Aman

Perbuatan Hasyim dan Harun itu kemudian dilaporkan oleh saksi Tomy Fickar Alamsyah kepada Polres Tangerang sehingga menjadi perkara yang disidangkan. JPU mendakwa perbuatan Hasyim dan Harun merupakan tindakan dengan ancaman pidana. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Jaksa Eva.

Terdakwa Hasyim dan Harun dalam persidangan ini didampingi oleh para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pijar. Direktur Eksekutif LBH Pijar Madsanih Manong SH menyatakan akan mempelajari dakwaan JPU sebagai bahan untuk menyusun eksepsi (keberatan terdakwa).

Baca Juga :  YLBH Pijar Terdaftar Resmi di Kemendagri | Tahun Depan Lebih Baik Lagi

“Pembacaan eksepsi diagendakan dalam sidang berikutnya. Jadwalnya Selasa, 1 September 2020,” ungkap Madsanih.

Namun setelah mendengar dakwaan di perisidangan, sambungnya, tim advokat Hasyim dan Harun dari LBH Pijar tetap berpendapat sebagaimana sikap sebelumnya. “Sejak awal penanganan kasus ini di lapangan hingga masuk ke jalur hukum, kami konsisten melihat perkara ini mengandung banyak kejanggalan,” ungkapnya.

Meski begitu, kata Madsanih, akan lebih baik mengungkapkannya di persidangan berikut. “Kami akan mengikuti prosedur hukum acara dan menghindari justifikasi di luar pengadilan,” ungkapnya.

Dengan begitu, kata advokat Madsanih, pengadilan akan berfungsi optimal sebagai lembaga yang terhormat dan menjadi tempat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. “Kita buat semuanya terang dan jelas agar hakim dapat mengambil putusan seadil-adilnya,” tandas Madsanih. (Reza)

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB