Kasus Galian Tanah Boncos di Proyek Tol Cengkareng-Kunciran Mulai Sidang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kasus pemanfaatan tanah lumpur galian atau boncos di ruas tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang termasuk lingkar luar Jakarta (JORR) tahap II akhirnya masuk ke pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, mulai menyidangkan perkaranya pada Selasa, 25/8/20.

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap kakak-beradik Hasyim dan Harun, warga Kampung Tanah Tinggi, kawasan Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Banten. Jaksa Penuntut Umum Eva Novyanti SH mendakwa keduanya secara bersama-sama mengambil tanah urugan milik PT Wiajaya Karya di proyek tol itu untuk dimiliki secara melawan hukum. “Akibat perbuatan para terdakwa PT Wijaya Karya harus mengalami kerugian sebesar Rp7,188 juta (lebih),” ungkap JPU Eva membacakan dakwaannya.

Menurut jaksa, terdakwa Hasyim dan Harun setidaknya mengambil tanah urugan di lokasi pada 29-30 Mei 2020 dan 3 Juni 2020 menggunakan alat berat beko untuk diangkut dengan truk. Pembacaan dakwaan juga mengungkapkan setidaknya tanah yang diangkut mencapai tujuh rit truk.

Baca Juga :  Sudin Nakertrans Jakbar Anjurkan Indomaret Tegal Alur Bayar Rp34,27 Juta

Perbuatan Hasyim dan Harun itu kemudian dilaporkan oleh saksi Tomy Fickar Alamsyah kepada Polres Tangerang sehingga menjadi perkara yang disidangkan. JPU mendakwa perbuatan Hasyim dan Harun merupakan tindakan dengan ancaman pidana. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Jaksa Eva.

Terdakwa Hasyim dan Harun dalam persidangan ini didampingi oleh para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pijar. Direktur Eksekutif LBH Pijar Madsanih Manong SH menyatakan akan mempelajari dakwaan JPU sebagai bahan untuk menyusun eksepsi (keberatan terdakwa).

Baca Juga :  YLBH Pijar Cabang Kabupaten Yapen, Papua Siap Mengabdi

“Pembacaan eksepsi diagendakan dalam sidang berikutnya. Jadwalnya Selasa, 1 September 2020,” ungkap Madsanih.

Namun setelah mendengar dakwaan di perisidangan, sambungnya, tim advokat Hasyim dan Harun dari LBH Pijar tetap berpendapat sebagaimana sikap sebelumnya. “Sejak awal penanganan kasus ini di lapangan hingga masuk ke jalur hukum, kami konsisten melihat perkara ini mengandung banyak kejanggalan,” ungkapnya.

Meski begitu, kata Madsanih, akan lebih baik mengungkapkannya di persidangan berikut. “Kami akan mengikuti prosedur hukum acara dan menghindari justifikasi di luar pengadilan,” ungkapnya.

Dengan begitu, kata advokat Madsanih, pengadilan akan berfungsi optimal sebagai lembaga yang terhormat dan menjadi tempat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. “Kita buat semuanya terang dan jelas agar hakim dapat mengambil putusan seadil-adilnya,” tandas Madsanih. (Reza)

Berita Terkait

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina
Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB