Sudin Nakertrans Jakbar Anjurkan Indomaret Tegal Alur Bayar Rp34,27 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Januari 2021 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Mediator Hubungan Industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menganjurkan PT Indomarco Prismatama membayar Rp34,27 juta kepada Azis Siswanto dalam sengketa perselisihan industrial antara pekerja dan perusahaan. Azis tercatat pernah aktif sebagai merchandiser di Indomaret Tegal Alur, Jakarta Barat, selama dua tahun tiga bulan.

“Karena upaya penyelesaian di tingkat mediator tidak tercapai, maka guna penyelesaian perkaranya mediator hubungan industrial menganjurkan membayar pesangon sebesar Rp34,27 juta,” ungkap surat yang ditandatangani oleh Mediator Hubungan Industrial Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat Anwar, Rabu, 16 Desember 2020.

Rincian Rp34,27 juta itu terdiri dari pesangon sebesar tiga kali gaji, uang pengganti hak, dan upah proses. Sedangkan tenggang waktu dalam anjuran itu adalah 10 hari sejak ditandatangani.

“Jatuh tempo 10 hari setelah 16 Desember 2020 sudah lewat. Namun, dengan pertimbangan masuk masa liburan akhir tahun, Azis menunggu realisasi anjuran itu dari tempat ia pernah bekerja pada awal 2021 ini,” kata Reza M Irfan SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pijar, Kamis, 7 Januari 2021.

Dalam hal ini, kata Reza, Azis Siswanto meminta bantuan LBH Pijar sebagai kuasa hukum. Menurut dia, Azis berurusan dengan pemberi kerjanya karena pernah diadukan ke polisi. Namun kemudian pihak Indomaret sendiri yang mencabut laporan itu.

Baca Juga :  5 Karakteristik Outsourcing yang Dihapus UU Cipta Kerja

Selanjutnya Indomaret bersedia mempekerjakan kembali Azis. Namun, dengan alasan suasana kerja tidak akan lebih baik, Azis lebih memilih untuk menuntut hak-haknya dipenuhi melalui penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Baca Juga :  LBH Pijar Surati KPK Soal Informasi Bupati Mimika Jadi Tersangka

Bagaimana Indomaret Tegal Alur? Semoga ada penyelesaian sengketa yang konkret. (Febrinal)

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru