Yuk, Kenali Beberapa Jenis Pengadilan yang Pernah Ada di Era Hindia Belanda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Republika.co

Doc: Republika.co

Sesuai konstitusi UUD 1945, pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Di bawah Mahkamah Agung dikenal empat lingkungan peradilan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Di masing-masing lingkungan peradilan itu, terutama peradilan umum, dapat dibentuk pengadilan khusus. Misalnya, di bawah peradilan umum dikenal Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Niaga. Kini, masing-masing pengadilan punya Undang-Undang tersendiri, meskipun secara umum diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebenarnya, jauh sebelum Indonesia merdeka, ketika masih dikuasai Belanda, dikenal pula beberapa jenis pengadilan. Cuma, pada saat itu masih ada pembedaan golongan penduduk, sehingga jenis pengadilannya disesuaikan dengan golongan penduduk pribumi (Indonesia) dan yang dipersamakan, atau bangsa Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka. Setidaknya pembagian itu tertuang dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie, reglemen mengenai susunan organisasi pengadilan, atau dikenal sebagai RO 1848, karena mulai berlaku sejak 1 Mei 1848.

Tentu saja, jenis dan nama-nama pengadilan di Indonesia mengalami dinamika sesuai masanya. Berdasarkan RO 1848 ada beberapa nama pengadilan yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda (lihat tabel), sebagaimana juga disinggung dalam beberapa literatur. Berikut penjelasan singkat mengenai kewenangan masing-masing.

Districtsgerecht

Di setiap distrik yang ada di Jawa dan Madura dibentuk pengadilan yang dikenal sebagai districtsrecht. Namun jika Gubernur Jenderal menghendaki, satu atau lebih distrik bergabung ke dalam satu districhtsgerecht. Kepala Distrik bertindak sebagai hakim, didampingi beberapa pegawai rendahan sebagai penasihat. Jumlah pegawai yang membantu hakim sangat ditentukan oleh Residen. Districhtsgerecht mengadili perkara-perkara perdata yang nilainya di bawah 20 gulden, dan tergugatnya orang Indonesia asli/bumiputera. Warga pribumi yang melakukan pelanggaran peraturan hukum yag ancaman dendanya paling tinggi 3 gulden juga diadili di sini. Dalam perkara perdata, putusan districhtsgerecht dapat dimintakan banding ke Regentschapsgerecht; sebaliknya dalam perkara pidana tidak ada kemungkinan banding. 

Regentschapgerecht

Mr. R. Tresna, dalam bukunya Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad menjelaskan regentshapgerecht dibentuk di tingkat kabupaten. Di Jawa dan Madura, bupati diwakili oleh patih. Bupati menjabat sebagai hakim, dan jika berhalangan diwakili oleh patih. Hakim dibantu beberapa petugas penasihat, dengan memperhatikan adat kebiasaan orang-orang Indonesia. Hakim juga dibantu ajun-magistrat yang ditunjuk oleh magistrate pada Landraar atau oleh orang yang ditunjuk Magistrat sebagai penggantinya.

Regentschapsgerecht mengadili dan memutus perkara (1) segala gugatan perdata terhadap orang Indonesia asli jika nilai gugatannya tidak kurang dari 20 gulden dan tidak lebih dari 50 gulden; (2) pelanggaran hukum yang dilakukan orang Indonesia asli yang diancam hukuman kurungan paling lama 6 hari atau denda paling banyak 10 gulden, dengan catatan sepanjang perbuatan itu tidak masuk kewenangan districtgerecht. Selain itu, regenschapsgerecht juga bertindak sebagai pengadilan banding atas putusan perdata districtsgerecht. Ada beberapa pengecualian terhadap kewenangan regentschapsgerecht, misalnya tidak termasuk kewenangan pengadilan ini jika tindak pidana diproses jika ada pengaduan pihak yang dihina, jika yang dihina itu termasuk golongan Eropa.

Baca Juga :  MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi, Berikut Pertimbangannya

Landraad

Berdasarkan Pasal 89-100 RO, di tiap kabupaten atau di tempat lain yang ditunjuk Gubernur Jenderal, dibentuk Landraad. Wilayah hukumnya disesuaikan dengan batas-batas kabupaten. Jika dalam satu kabupaten ada dua landraad, maka wilayah hukum masing-masing Landraad ditetapkan Gubernur Jenderal.

Sidanglandraad dipimpin oleh seorang ahli hukum, dibantu oleh bupati dan beberapa pengetua masyarakat pribumi sebagai anggota. Di sini, hakim sudah dibantu seorang panitera yang berasal dari pegawai pengadilan. Jika tidak ada pegawai pengadilan, panitera ditunjuk oleh Residen. Dalam perkara pidana, jaksa harus hadir sebagai penuntut. Landraad adalah pengadilan untuk orang Indonesia asli dan yang dipersamakan dengan mereka, juga ketika orang Indonesia ditarik dalam perkara oleh orang Eropa atau Tionghoa. Orang Tionghoa dalam perkara pidana menjadi kewenangan Landraad, sedangkan dalam perkara perdata diperiksa dan diputus oleh Residentsgerech atau Raad van Justite karena hampir sepenuhnya hukum perdata Barat berlaku kepada mereka.

Landraad mengadili pada tingkat pertama (a) segala gugatan perdata yang nilainya lebih dari 50 Gulden dan yang menjadi tergugatnya orang Indonesia asli, yang tidak tunduk pada hukum perdata Barat; (b) segala perkara kejahatan, kecuali yang menjadi kewenangan Landgerecht dan Raad van Justitie; (c) segala pelanggaran kepolisian dan peraturan setempat. Serta pelanggaran yang bersifat umum, sepanjang bukan kewenangan districhtsgerecht, regentschapsgerecht, dan Landgerecht; (d) perkara yang dikecualikan dari kekuasaan mengadili districhtsgerecht dan regenschapsgerecht; (e) tuntutan terhadap orang yang dipersamakan dengan orang Indonesia asli. Jika nilai gugatan perdata lebih dari 100 gulden dapat dimintakan banding ke Raad van Justitie. Di dalam tingkat kedua, Landraad mengadili perkara banding regentschapsgerecht, sepanjang peraturan memungkinkan diajukan banding. Landraad pernah dibentuk di Jakarta, Tangerang, Meester Cornelis, Bandung, Cirebon, Semarang, Salatiga, Pekalongan, Surakarta, Yogyakarta, Magelang, Surabaya, Gresik, Malang, dan Kediri.

Raad van justitie

Pemerintah Hindia Belanda pendirikan Raad van Justitie di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Daerah hukum Raad van Justitie dan komposisinya ditetapkan Gubernur Jenderal. Kecuali yang menjadi kewenangan Residentiegerecht, Raad van Justitie berwenang memeriksa dan mengadili pada tingkat pertama: (a) segala tuntutan perdata terhadap orang Eropa dan Tionghoa, baik mengenai hak kebendaan atau hak seseorang, maupun gabungan keduanya; (b) segala gugatan perdata terhadap orang Indonesia  atau yang dipersamakan hukumnya dengan orang Indonesia sepanjang mereka secara sukarela memilih tunduk kepada hukum perdata Barat. Tanpa membedakan golongan penduduk, Raad van Justitie berwenang memeriksa perkara penemuan barang-barang antik di laut dan di pesisir. Putusan Raad van Justitie dapat dimintakan banding ke Hooggerechtshof sepanjang nilainya lebih dari 500 gulden.

Baca Juga :  Anak di Luar Kawin, Bagaimana Status Hukumnya?

Dalam perkara pidana, Raad van Justitie mangadili pada tingkat pertama (i) segala kejahatan yang dilakukan orang Eropa kecuali yang masuk kewenangan Landgerecht dan kewenangan Hooggerechtshof untuk pejabat tertentu; (ii) kejahatan yang dilakukan oleh golongan manapun berkaitan dengan pasal 342-347, pasal 396-400, pasal 402, pasal 438-447, pasal 450-451 WvS; (iii) putusan-putusan Raad van Justitie dalam tingkat pertama, sepanjang terdakwa tidak dibebaskan dari segala tuntutan.

Landgerecht

Landgerecht dibentuk di setiap karesidenan (Jawa Madura) atau di afdeling. Kedudukan dan wilayah hukum setiap Landgerecht ditentukan oleh Gubernur Jenderal. Landrechter dipimpin seorang ahkim hukum, dibantu seorang panitera dengan sebutan panitera-biskal. Landgerecht mengadili pada tingkat pertama dan terakhir tanpa membedakan golongan penduduk seorang terdakwa: (a) segala pelanggaran yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling tinggi 500 gulden, sepanjang perkara itu tidak menjadi kewenangan pengadilan lain; dan (b) beberapa jenis kejahatan yang disebut dalam WvS seperti pasal 302 ayat (1), pasal 352 ayat (1), Pasal 364, pasal 373, pasal 379, Pasal 384, termasuk pula penghinaan ringan yang disebut dalam Pasal 315 WvS.

Residentiegerecht

Residentiegerecht dibentuk di wilayah yang ada Landraad, atau di tempat lain yang menurut Gubernur Jenderal perlu dibentuk. Residentiegerecht dipimpin seorang ahli hukum yang diangkat menjadi hakim, dibantu seorang panitera. Pada dasarnya wilayah hukum Residentigerecht sama dengan wilayah hukum Landraad. Pada ringkat pertama, Residentiegerecht mengadili perkara perdata manakala tergugatnya orang Eropa atau Tionghoa yang bertempat tinggal di Jawa dan Madura, orang Indonesia di Jawa dan Madura beserta orang yang dipersamakan sepanjang mereka memilih hukum perdata Barat. Tanpa membedakan golongan penduduk, Residentiegerecht mengadili pada tingkat pertama perkara perselisihan perjanjian kerja, dan perkara penyitaan terhadap pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajibannya.

Hooggerechtshof

Hooggerechshof adalah pengadilan tertinggi, berkedudukan di Jakarta, mempunyai wilayah hukum seluruh wilayah Indonesia. Susunannya adalah seorang ketua dan dua orang wakil ketua, ditambah seorang ppkrol-jenderal dab dua orang advokat-jenderal, seorang panitera yang dapat diganti oleh panitera muda.

Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Hooggerechtshof bertugas mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia. Dalam keseharian, Hooggerechtshof mengadili pada tingkat pertama dan terakhir perselisihan mengadili: (a) di antara pengadilan yang melakukan peradilan atas nama Raja, di antara pengadilan-pengadilan ini dengan pengadilan adat di daerah yang diperintah Gubernemen, di mana masyarakat diizinkan punya peradilan tersendiri (misalnya pengadilan Swapraja); (b) di antara appelraad-appelraad; (c) di antara pengadilan sipil dengan pengadilan militer.

Dalam perkara pidana, Hooggerechtshof mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, jika pelakunya antara lain wakil presiden dan anggota Dewan Hindia, anggota Volksraad, Sekretaris umum dan sekretaris Gubernement dan sekretaris Dewan Hindia; ketua, wakil ketua dan anggota Hooggerechtshof; gubernur dan residen; dan kepala departemen pemerintahan sipil.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB