Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Aspek Keamanannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Konfirmasitimes.com

Doc: Konfirmasitimes.com

Pemerintah telah mengumumkan penundaan penerapan sertifikat atau sertipikat tanah elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Tanah Elektronik. Meski demikian, rencana tersebut tetap diupayakan karena pemerintah menilai sertipikat tanah elektronik lebih efesien serta menghindari pemalsuan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tanri Abeng menyampaikan amanat Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa penerbitan sertipikat tanah elektronik dapat berbentuk elektronik. Dia menjelaskan seiring perkembangan teknologi informasi mengharuskan penerbitan bersifat elektronik. 

“Dengan elektronik bisa dari rumah ada fasilitas internet dan gadget dapat dilakukan. Selain itu, penerapan secara elektronik menghindari bila ada kejadian yang tidak diinginkan seperti bencana alam, gempa bumi, banjir, longsor dapat melakukan pelayanan elektronik. Ini yang buat kita butuh layanan pertanahan secara elektronik,” jelas Andi dikutip dari hukumonline.com, Kamis (6/10).

Andi menjelaskan manfaat sertipikat tanah elektronik dapat meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertipikat. Selain itu, penerapannya juga dapat memotong jalur birokrasi.

“Kami sudah kurangi antrean bisa lebih dari 40 persen. Kami targetkan seluruh layanan ATR/BPN digital termasuk layanan sertipikat elektronik,” jelasnya.

Dia mengatakan masih terdapat kesalahpahaman dan keraguan pada masyarakat yang menganggap ada penarikan sertipikat analog atau fisik. Dia menjelaskan sertipikat analog tersebut masih berlaku sampai ditransformasikan menjadi elektronik. “Kami yakin ini lebih aman, mudah dan efesien. Sudah tidak ada lagi sertipikat palsu atau ganda. Kalau dulu analog takut hilang, takut terbakar, kebanjiran. Sertipikat elektronik itu juga dapat dicetak kapan saja,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan sertipikat elektronik dijaga keamanannya sesuai dengan ISO 27001. Sehingga, semua proses dilakukan berdasarkan analisa risiko yang dilengkapi lapisan keamanan tambahan. Sertipikat elektronik juga dipastikan yang dapat mengakses hanya dapat dilakukan pemilik. Kemudian, sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dibandingkan analog.

Baca Juga :  PSBB akan Diperpanjang Bupati Bogor Hingga Lebaran

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Audy Murfi, menyampaikan berbagai tipologi atau sengketa tanah seperti perbedaan nilai tanah, tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Dari sisi aspek hukumnya, Audy menjelaskan walaupun sertipikat elektronik merupakan produk hukum administrasi negara, namun penerbitannya menyentuh aspek hukum perdata, pidana dan acara. Dalam aspek hukum perdata, dia mencontohkan penerapan sertipikat elektronik saat dijadikan suatu objek perjanjian para pihak seperti jual-beli, utang-piutang, hibah, warisan dan lainnya. 

Sehingga, dia menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut penerapan sertipikat elektronik tersebut. “Perlu didiskusikan bersama dan jadi pertimbangan bagaimana dampak hukum sertipikat elektronik. Apa ini sudah menjangkau seluruh aspek hukum? Apakah ini menjangkau seluruh wilayah Indonesia? Bagaimana kekuatan pembuktian? Siapa yang bertanggung jawab terhadap isi dan legalitas? Lalu siapa yang bertanggung jawab saat ada kerusakan dan apakah sertipikat elektronik dapat dibatalkan atau diubah atau dicabut dalam putusan pengadilan?” jelas Audy. 

Secara terpisah, Menteri ATR/ Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan setiap kasus pertanahan untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. “Bukan banyaknya yang menjadi masalah, tetapi sengketa dan kasus pertanahan ini satupun harus kita upayakan untuk selesaikan. Tujuan akhirnya tentu kita menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,” ujar Sofyan. 

Ia melanjutkan, akar permasalahan sengketa dan konflik pertanahan bisa bersumber dari internal dan eksternal Kementerian ATR/BPN. “Yang internal BPN terus kita perbaiki, bapak dan ibu sekalian. Saya akan terus bekerja dengan semua, Dirjen, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan, dan seluruh insan BPN supaya sama-sama kita cegah, jangan sampai masalah konflik atau sengketa yang terjadi karena kesalahan internal BPN,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN. 

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus Percobaan Bunuh Diri Diduga Model di Jakarta Selatan

Selain memperbaiki kesalahan dan kekeliruan, Sofyan A. Djalil juga menindak oknum Kementerian ATR/BPN yang secara sengaja menyebabkan terjadinya kasus pertanahan. “Kalau ada kesalahan kita perbaiki, ada kekeliruan kita perbaiki, tetapi kalau ada kesengajaan tentu ini tidak akan bisa kita tolerir. Kita telah dan akan terus melakukan tindakan disiplin kepada oknum-oknum BPN yang secara sengaja ada mens rea yang menyebabkan terjadi sengketa dan konflik pertanahan,” tuturnya. 

Sementara itu, sumber kasus pertanahan dari eksternal Kementerian ATR/BPN misalnya hal-hal yang dilakukan para kriminal atau yang disebut dengan mafia tanah. Sofyan A. Djalil mengungkapkan, dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi karena internal maupun eksternal ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak di pusat dan daerah. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini akan menemukan rumusan sumber masalah yang nantinya dapat mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan. 

“Kalau ini bisa kita lakukan saya yakin kepastian hukum dalam bidang pertanahan akan jauh lebih meningkat. Akhirnya kalau ini terjadi, maka seluruh anggota masyarakat diuntungkan, ekonomi diuntungkan, dan pertumbuhan ekonomi diuntungkan, penciptaan lapangan kerja yang sangat diinginkan oleh pemerintah dan seluruh bangsa akan dapat kita laksanakan. Tolong didiskusikan dan dicari hal-hal yang paling utama, beberapa isu saja yang kemudian perlu elaborasi lebih lanjut. Kalau ini bisa kita lakukan, maka Insya Allah kasus sengketa dan konflik pertanahan akan dapat kita kurangi,” tutupnya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Berita Terbaru