Syarat Calon Hakim Diubah MA

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Peraturan (Perma) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim diterbitkan Mahkamah Agung (MA). Pada aturan baru tersebut, MA membatasi calon hakim hanya dari analis perkara peradilan.

Analis perkara peradilan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan.

Perma 1/2021 ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada 11 Juni 2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan yakni 16 Juni 2021.

“Calon hakim adalah Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 Perma tersebut dikutip dari CNN Indonesia. Perma 1/2021 ini telah mendapat konfirmasi langsung dari Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Baca Juga :  Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH

Pada bagian menimbang, Perma 1/2021 hadir karena aturan sebelumnya, yakni Perma 2/2017, sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan MA saat ini. Terdapat tujuh Pasal dalam aturan baru tersebut.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengadaan hakim diseleksi dari calon hakim yang berasal dari analis perkara pengadilan yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan calon PNS tahun 2021 dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan MA.

Baca Juga :  IPW: Serangan ke Mabes Polri, Tidak Ada Tindakan Tegas Atas Kecerobohan itu

Adapun pengadaan hakim dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan Pasal 3 dijelaskan mekanisme pengadaan hakim, yakni melalui perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim.

“Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [16 Juni 2021],” sebagaimana bunyi Pasal II Perma 1/2021.

Sementara itu, Pasal 6 yang berisi ketentuan mengenai pengangkatan sebagai calon PNS/PNS/calon hakim ditetapkan oleh Sekretaris MA dihapus. Sebelumnya, pada Perma 2/2017, calon hakim disebutkan adalah calon PNS dan/atau PNS sebelum diangkat menjadi hakim.

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru