Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Riset dan analisis hukum memiliki tujuan untuk mencari jawaban terhadap berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Bagi setiap sarjana hukum, kemampuan riset dan analisis hukum itu merupakan kemampuan dasar yang sepatutnya dimiliki. Berkaitan dengan itu, sebelum acara peresmian ‘Hukumonline Corner’ di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), terlebih dahulu diadakan pemaparan materi seputar Riset dan Analisis Hukum secara online oleh Manager Divisi Riset dan Analisis Hukumonline Christina Desy.

Ia menuturkan dalam melaksanakan riset dan analisis hukum ada sejumlah tantangan yang kerap ditemui. Sebut saja kompleksnya hierarki peraturan perundang-undangan. Kemudian beragamnya pihak penerbit peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyaknya peraturan perundang-undangan juga menjadi tantangan tersendiri. Demikian pula penelusuran keberlakuan serta keterkaitan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lengkap pada situs resmi pemerintah belum tersedia.

“Dari tantangan-tantangan tersebut, saya bisa sedikit berbagi tips. Pertama, untuk membaca hierariki peraturan perundang-undangan, minimal hafal Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi ketika membaca Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten dibandingkan dengan Perda Provinsi. Kemudian itu ada ketidaksesuaian, rekan-rekan bisa mem-point out hal tersebut,” terang Desy dalam “Perkenalan Hukumonline Corner & Pelatihan Pusat Data Hukumonline” di Mimbar Demokrasi FH UB, Malang, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :  Kasus Penipuan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok

Tips lain yang disampaikan secara rutin melakukan pemantauan terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan isu-isu hukum. Guna mendongkrak inisiatif melakukan pemantauan sekaligus memperdalam pemahaman, dapat ditentukan bidang atau topik hukum yang disukai. Dalam melakukan monitoring, bisa dipergunakan ragam search engine dan online database semacam peraturan.go.id, situs Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, ataupun mengakses Hukumonline.

Ia melanjutkan ketika melakukan riset dan analisis hukum, terdapat 6 tahapan atau langkah-langkah yang perlu dilalui. Pertama, memahami isu hukum. Penting untuk terlebih dahulu menentukan fokus permasalahan hukum yang hendak dilakukan riset dan penggalian informasi. Hal ini dilakukan agar dapat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai isu hukum tersebut.

Kedua, melakukan identifikasi dan strukturisasi. Perlu memisahkan antara fakta hukum dengan fakta lain dari informasi yang telah diperoleh. Kemudian menyerasikan fakta-fakta teridentifikasi supaya masuk dalam sebuah struktur. Ketiga, membuat hipotesis atau membuat perincian atas segala posibilitas jawaban maupun turunan isu hukum yang memiliki keterkaitan.

Keempat, temukan jawabannya melalui pendekatan dan sumber informasi komprehensif. Kelima, menganalisis isu hukum tersebut. Berarti, memadukan antara fakta hukum bersama ketentuan peraturan yang berlaku supaya memperoleh jawaban isu hukum yang dikaji. Dan terakhir keenam, mengkomunikasikan antara hasil dari riset dan analisis hukum yang dilakukan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 10 Saksi

“Tahapan terakhir itu mengkomunikasikan hasilnya. Konklusinya apa? Terkait dengan mengkomunikasikan hasil riset dan analisis hukum, rekan-rekan bisa merujuk pada ‘7Cs Rules’. Walaupun saya bisa katakan, tidak ada suatu ketentuan rigid mengkomunikasikan hasil riset dan analisis hukum. Namun ini (7Cs Rules) bisa dijadikan semacam guidelines,” kata Desy.

Ketujuh aturan tersebut antara lain mencakup clear (jelas), correct (benar), concrete and complete (konkrit dan lengkap), concise (tidak berbelit-belit), coherent (koheren), serta courteous (beretika).

Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya FH UB Dr.Aan Eko Widiarto usai peresmian Hukumonline Corner di Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum (PDIH), lantai 7, Gedung C FH UB berharap civitas akademika dapat memanfaatkan layanan yang ada sebaik mungkin dalam melakukan analisis dan riset hukumnya.

“Hukumonline sudah lama bekerja sama dengan FH UB dari tahun 2021. Terus terang, selama kami sedang meneliti, menulis, paling cepat sumbernya ya dari Hukumonline. Apalagi dengan akses premium, ini sangat membantu. Kami harapkan kerja sama ini tidak hanya sampai disini, tapi bisa berlanjut,” ungkap Aan dalam sambutannya sebelum peresmian “Hukumonline Corner” di PDIH FH UB, Malang, Rabu (14/9/2022).

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB