Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Riset dan analisis hukum memiliki tujuan untuk mencari jawaban terhadap berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Bagi setiap sarjana hukum, kemampuan riset dan analisis hukum itu merupakan kemampuan dasar yang sepatutnya dimiliki. Berkaitan dengan itu, sebelum acara peresmian ‘Hukumonline Corner’ di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), terlebih dahulu diadakan pemaparan materi seputar Riset dan Analisis Hukum secara online oleh Manager Divisi Riset dan Analisis Hukumonline Christina Desy.

Ia menuturkan dalam melaksanakan riset dan analisis hukum ada sejumlah tantangan yang kerap ditemui. Sebut saja kompleksnya hierarki peraturan perundang-undangan. Kemudian beragamnya pihak penerbit peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyaknya peraturan perundang-undangan juga menjadi tantangan tersendiri. Demikian pula penelusuran keberlakuan serta keterkaitan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lengkap pada situs resmi pemerintah belum tersedia.

“Dari tantangan-tantangan tersebut, saya bisa sedikit berbagi tips. Pertama, untuk membaca hierariki peraturan perundang-undangan, minimal hafal Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi ketika membaca Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten dibandingkan dengan Perda Provinsi. Kemudian itu ada ketidaksesuaian, rekan-rekan bisa mem-point out hal tersebut,” terang Desy dalam “Perkenalan Hukumonline Corner & Pelatihan Pusat Data Hukumonline” di Mimbar Demokrasi FH UB, Malang, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :  Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pro Bono dan Bantuan Hukum

Tips lain yang disampaikan secara rutin melakukan pemantauan terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan isu-isu hukum. Guna mendongkrak inisiatif melakukan pemantauan sekaligus memperdalam pemahaman, dapat ditentukan bidang atau topik hukum yang disukai. Dalam melakukan monitoring, bisa dipergunakan ragam search engine dan online database semacam peraturan.go.id, situs Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, ataupun mengakses Hukumonline.

Ia melanjutkan ketika melakukan riset dan analisis hukum, terdapat 6 tahapan atau langkah-langkah yang perlu dilalui. Pertama, memahami isu hukum. Penting untuk terlebih dahulu menentukan fokus permasalahan hukum yang hendak dilakukan riset dan penggalian informasi. Hal ini dilakukan agar dapat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai isu hukum tersebut.

Kedua, melakukan identifikasi dan strukturisasi. Perlu memisahkan antara fakta hukum dengan fakta lain dari informasi yang telah diperoleh. Kemudian menyerasikan fakta-fakta teridentifikasi supaya masuk dalam sebuah struktur. Ketiga, membuat hipotesis atau membuat perincian atas segala posibilitas jawaban maupun turunan isu hukum yang memiliki keterkaitan.

Keempat, temukan jawabannya melalui pendekatan dan sumber informasi komprehensif. Kelima, menganalisis isu hukum tersebut. Berarti, memadukan antara fakta hukum bersama ketentuan peraturan yang berlaku supaya memperoleh jawaban isu hukum yang dikaji. Dan terakhir keenam, mengkomunikasikan antara hasil dari riset dan analisis hukum yang dilakukan.

Baca Juga :  Ingin Jadi Peneliti Hukum? Simak Kiat-Kiatnya!

“Tahapan terakhir itu mengkomunikasikan hasilnya. Konklusinya apa? Terkait dengan mengkomunikasikan hasil riset dan analisis hukum, rekan-rekan bisa merujuk pada ‘7Cs Rules’. Walaupun saya bisa katakan, tidak ada suatu ketentuan rigid mengkomunikasikan hasil riset dan analisis hukum. Namun ini (7Cs Rules) bisa dijadikan semacam guidelines,” kata Desy.

Ketujuh aturan tersebut antara lain mencakup clear (jelas), correct (benar), concrete and complete (konkrit dan lengkap), concise (tidak berbelit-belit), coherent (koheren), serta courteous (beretika).

Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya FH UB Dr.Aan Eko Widiarto usai peresmian Hukumonline Corner di Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum (PDIH), lantai 7, Gedung C FH UB berharap civitas akademika dapat memanfaatkan layanan yang ada sebaik mungkin dalam melakukan analisis dan riset hukumnya.

“Hukumonline sudah lama bekerja sama dengan FH UB dari tahun 2021. Terus terang, selama kami sedang meneliti, menulis, paling cepat sumbernya ya dari Hukumonline. Apalagi dengan akses premium, ini sangat membantu. Kami harapkan kerja sama ini tidak hanya sampai disini, tapi bisa berlanjut,” ungkap Aan dalam sambutannya sebelum peresmian “Hukumonline Corner” di PDIH FH UB, Malang, Rabu (14/9/2022).

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru