Perdebatan Kata ‘Menyelesaikan’ dan ‘Pembahasan’ dalam Rapat RKUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

PIJAR-JAKARTA – Pembahasan nasib RKUHP atau RUU KUHP memasuki babak baru setelah pemerintah secara resmi menyerahkan draf RKUHP terbaru yang telah disempurnakan kepada Komisi III DPR. Masalahnya, dalam kesimpulan rapat antara Komisi III dengan pemerintah terjadi perdebatan panjang soal menyelesaikan tanpa pembahasan.

“Saya usul, Komisi III sepakat untuk membahas dan menyelesaikan. Jangan menyelesaikan saja.  Kadang kala menyelesaikan tapi gak dibahas. Supaya jangan tiba-tiba ada penyelesaikan tanpa ada pembahasan,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman dalam rapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (6/7/2022).

Semula redaksional kesimpulan rapat pada poin dua menyebutkan, “Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan”.

Namun Benny khawatir tanpa ada kata “pembahasan” berpotensi terjadinya penyelesaian tanpa lagi ada pembicaraan berupa pembahasan. Alhasil boleh jadi dapat langsung diboyong ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan rapat paripurna pengambilan tingkat kedua. Tapi kekhawatiran Benny ditampik dari beberapa anggota dewan lainnya.

Baca Juga :  10 Tahun Tak Dapat Ganti Rugi, 116 KK Korban Penggusuran Cengkareng Gugat Walikota & Gubernur DKI

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir angkat bicara. Menurutnya, bila membuka ruang pembahasan menandakan draf RKUHP bakal dibahas ulang. Padahal mengacu pada periode 2014-2019, RKUHP sejatinya sudah rampung dibahas di tingkat pertama. Tapi memang terdapat 14 isu krusial yang perlu mendapat pendalaman lebih lanjut.

“Kalau ada bahas-membahas, yang mau dibahas apa, kita harus sepakat juga. Batang tubuh tidak kita ganggu lagi. Hanya penjelasan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan kata “pembahasan” lebih tepat tak dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Makanya cukup menggunakan kata “menyelesaikan”. Sebab, batang tubuh dalam RKUHP bersifat tetap, tapi masih bakal didiskusikan lebih lanjut. “Saya pikir cukup menggunakan ‘penyelesaian’ karena batang tubuh tetap,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR lain Arsul Sani menilai kata “menyelesaikan” dalam kesimpulan rapat tak perlu diperdebatkan. Menurutnya, kata “menyelesaikan” apakah nantinya bakal melakukan pembahasan RKUHP terkait 14 isu krusial menjadi ranah di internal Komisi III. “Nanti kita perdebatkan dalam rapat internal,” katanya.

Menurutnya, makna “menyelesaikan” apakah nantinya bakal membuka ruang pembahasan terhadap isu-isu tertentu bergantung kesepakatan dalam rapat internal Komisi III.  Dia berpendapat dari penuturan pemerintah, terdapat dua pasal yang digugurkan tim penyusun RKUHP. Karenanya, di internal Komisi III pun tentu bakal membahas dua pasal tersebut untuk kemudian memutuskan DPR setuju atau sebaliknya.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Lahan di Semanan Masuki Babak Baru

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu tak memungkiri adanya banyak masukan masyarakat terkait dengan reformulasi pasal, tapi bukan tentang politik hukum dan substansi pasal. Karena itulah sedikit banyak bakal terdapat pembahasan masukan dari masyarakat. “Tapi nanti akan kita perdebatkan dalam rapat internal komisi III. Jadi usul saya menyelesaikan saja sudah,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Benny pun menanggapi. Menurutnya, tak salah pula memasukkan kata “membahas” dalam kesimpulan rapat. Sebab, yang dimaksud membahas oleh Benny terkait dengan 14 isu krusial, meski sedari awal hanya menyetujui 10 isu. “Makanya sedikit banyak saya tahu sedikit RKUHP ini. Okehlah tapi saya paham kalau mau diselesaikan itu 14 isu,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh buru-buru memegang pengeras suara. “Baik Pak Benny. Kita sudah sepakat, kata membahas tolong dihapus, karena kita sudah kunci dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru