Meski dapat Perlindungan Hukum dalam Perppu Covid-19, Pejabat Tidak Kebal Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Meskipun mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pejabat negara tidak kebal hukum.

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan, aturan tersebut yang saat ini telah menjadi undang-undang, tidak memberikan imunitas absolut bagi pejabat negara. Menurutnya, aturan tersebut memberikan syarat tertentu bagi pejabat dalam menggunakan anggaran negara.

“Karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani, belum lama ini.

Sebagai informasi, jaminan perlindungan hukum diatur diatur dalam pasal 27 Perppu 1/2020. Pasal 27 ayat (2) menyatakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Investor - Wisatawan Asing, Jangan Khawatir dengan KUHP Nasional

Selain itu, Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Menurut Sri Mulyani, perlindungan tersebut bertujuan untuk memberikan efektivitas pelaksanaan Perppu 1/2020, sehingga dibutuhkan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaksana. Hal tersebut, kata dia lazim diberikan kepada para pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Namun demikian, ia menegaskan pelaksanaan tugas dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat (1) dalam Perppu 1/2020 dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Diingatkan Sri Mulyani, Perppu 1/2020 dibentuk untuk mengatasi kondisi luar biasa penanganan pandemi virus corona dan dampaknya dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

DPR telah menyepakati Perppu 1/2020 untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020) lalu. Dalam rapat itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar.

Baca Juga :  Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum

Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam Perppu itu. Namun, kata Said, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui perppu itu untuk menjadi UU. Said mengatakan hanya Fraksi PKS yang menolak Perppu 1/2020 menjadi UU.

Perppu tersebut juga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo atau Sri Mulyani hadir dalam persidangan terkait uji materi Perppu 1/2020.

Sidang direncanakan berlangsung di Gedung MK pada Rabu (20/5/2020). Agenda sidang yakni mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden. MAKI pun telah mempersiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli keuangan untuk hadir dalam persidangan terkait uji materi Perppu Corona itu. [ivan]

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru