Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Buka Hotline

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto.ist).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto.ist).

PIJAR | JAKARTA – Maraknya kasus tindak pidana mafia tanah, Polda Metro Jaya kini membuka nomor hotline pengaduan. Hal ini supaya memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari para mafia dapat mengadu ke nomor hotline tersebut.

“Menindaklanjuti perintah pak Kapolri dan melindungi pemilik tanah, buka hotline Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN RI, yang dirugikan dapat mengadu ke 08128171998,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021) kemarin.

Baca Juga :  Mengenal Jenis-Jenis Remisi dan Syaratnya

Menurut dia, pihaknya juga melibatkan tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk bisa menyamakan persepsi terkait kejahatan kelompok mafia tanah. Sebab, menurutnya, terdapat karakteristik berbeda dalam kejahatan mafia tanah dengan tindak pidana kejahatan lainnya.

“Kami menyampaikan pesan akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengungkap mafia tanah,” tegas Fadil.

Baca Juga :  PN Jakarta Pusat Gandeng Mediator Non Hakim untuk Mediasi Pro Bono

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, kasus mafia tanah berbeda dengan kasus kejahatan dan kekerasan. Dalam hal ini kata Tubagus, para korban langsung mengetahui gelagat terduga pelaku.

“Dalam kasus mafia tanah tidak menyadari atau menyadarinya lama. Sekitar satu atau dua bulan,” jelasnya. (Red)

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru