PijarJakarta.Info – Tim kuasa hukum keluarga korban tabrak lari di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, yang menewaskan S (82), menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65).
Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, S.H., M.H., menilai tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan.
“Sejak awal, proses hukum terhadap perkara ini mengecewakan keluarga korban. Dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota, hingga penuntutan jaksa yang kembali memberikan tahanan kota, dan akhirnya ditutup dengan tuntutan ringan. Semua itu melukai rasa keadilan keluarga,” tegas Madsanih.
Menurut Madsanih, fakta di persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan, keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa Ivon lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang. Namun, JPU justru hanya menuntut 1,5 tahun penjara dari ancaman maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Adukan Jaksa ke Aswas dan Jamwas
Atas kejanggalan ini, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan melayangkan pengaduan resmi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan (Aswas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasan yang menangani perkara ini.
“Ini bukan hanya soal tuntutan ringan, tetapi juga soal integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Harapan pada Majelis Hakim
Di tengah kekecewaan keluarga korban, Madsanih menegaskan bahwa satu-satunya harapan keadilan kini berada di tangan majelis hakim.
“Saat ini harapan keadilan untuk klien kami ada di palu hakim. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat, bukan sekadar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” ujarnya.
Sidang perkara tabrak lari ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi keluarga korban untuk memperjuangkan keadilan hingga tuntas.