7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.Info, Jakarta – Permasalahan pekerja migran Indonesia kembali mencuat. Kali ini, tujuh pekerja migran asal Kalideres, Jakarta Barat, diduga mengalami kendala hukum di Thailand. Para orang tua pekerja mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, untuk mengadukan nasib anak-anak mereka. Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong.

Salah seorang orang tua, Asep, menceritakan kronologi kejadian yang dialami anaknya. Menurut Asep, pada Januari 2025, anaknya bersama enam rekan lainnya berangkat ke Myanmar untuk mencari penghidupan. Namun, karena berbagai hal, mereka memutuskan kembali ke Indonesia melalui Thailand. Pada 25-26 Maret 2025, Asep masih dapat berkomunikasi dengan anaknya yang menginformasikan bahwa mereka telah berada di salah satu bandara di Thailand, bersiap pulang ke Indonesia.

Baca Juga :  Simak! Ini 5 Cara Terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Namun, melalui pesan singkat dari salah satu pekerja bernama Rudi, diketahui bahwa mereka dikenakan denda sebesar Rp500.000 per orang. Asep menduga denda tersebut terkait masalah administrasi, kemungkinan pelanggaran izin tinggal (visa) yang tidak sesuai. Sayangnya, sejak saat itu, komunikasi terputus, dan hingga kini keluarga belum mendapat kabar lebih lanjut. Pihak keluarga khawatir anak-anak mereka tengah berurusan dengan otoritas imigrasi setempat.

“Kami bingung karena sampai hari ini belum ada kabar dan penjelasan dari pihak berwenang di sana. Akhirnya kami memutuskan meminta bantuan ke YLBH Pijar,” ujar Asep.

Baca Juga :  Perdebatan Kata ‘Menyelesaikan’ dan ‘Pembahasan’ dalam Rapat RKUHP

Menanggapi hal ini, Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong, menyatakan kesiapannya untuk membantu. “Setelah menerima surat kuasa dari keluarga para pekerja, tim kuasa hukum YLBH Pijar akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand. Kami akan bersurat dan memohon bantuan KBRI agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga para pekerja bisa segera kembali ke tanah air,” tegas Madsanih.

Kasus ini kembali menyoroti rentannya posisi pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama terkait administrasi keimigrasian dan perlindungan hukum. YLBH Pijar berharap langkah advokasi ini dapat membawa kejelasan dan solusi bagi ketujuh pekerja migran asal Kalideres tersebut.

 

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Hendro Dewanto Dilantik Jadi Jambin, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Penguatan Institusi Kejaksaan
Berita ini 1,325 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru