Memasuki Tahun Merek, Kemenkumham Imbau Masyarakat Melek Merek

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Tahun 2023 adalah tahun merek yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tema besar yaitu membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua, secara daring  pada Selasa (31/1) lalu.

“Indonesia berpotensi melahirkan brand yang bersifat global. Banyak merek yang sudah dikenal, baik di dalam maupun di luar negeri. Mulai dari brand makanan hingga brand fashion yang hal ini menunjukan kita mampu melahirkan merek-merek yang bisa global,” kata Kurnia dalam keterangannya di Jakarta.

Tidak dipungkiri bahwa merek kini telah menjadi gaya hidup dan merupakan sesuatu yang dilihat dan dipertimbangkan di dalam kehidupan sosial, untuk itu merek menjadi sesuatu hal yang diatur dan memiliki nilai ekonomi untuk pemiliknya.

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa merek adalah sebuah tanda, terdapat tiga syarat yang dapat dikategorikan sebagai sebuah merek.

Baca Juga :  Suhu Pushan Berikan Pembinaan kepada WBP di Rutan Kelas 1 Tangerang

Tiga syarat tersebut adalah tanda dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan. Merek menjadi penting, lantaran terdapat prinsip yang menaunginya yaitu first to file system, the principle of territoriality, dan the principle of specialty.

“Dengan mendaftarkan merek, maka pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif yaitu hak menggunakan sendiri merek tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, serta melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut,” jelas Kurnia.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Kemudian, bisa sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa dan sejenisnya.

Baca Juga :  BNNP Banten Aspresiasi Kanwil Kemenkumham Banten

Pendaftaran merek juga bisa menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

Dalam keterangannya, Kurnia menyebutkan saat ini proses pendaftaran merek di Indonesia sudah lebih cepat dari yang terdahulu, bahkan jika dibandingkan dengan negara ASEAN, Indonesia salah satu negara yang cepat dalam mengeluarkan sertifikat merek.

“Sekarang ini kita sudah lebih cepat dari rata-rata negara ASEAN. Sertifikat merek bisa didapatkan hanya dalam kurun waktu enam hingga tujuh bulan,” tuturnya.

Namun, Kurnia juga menjelaskan bahwa tidak semua merek dapat didaftarkan, di antara merek-merek tersebut yaitu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan, tetapi jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Berita Terbaru