Suhu Pushan Berikan Pembinaan kepada WBP di Rutan Kelas 1 Tangerang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Februari 2021 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – YM Bhiksu Samantha Kusala Mahasthavira atau Suhu Pushan tak henti-hentinya memberi pembinaan kepada kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/2/2021).

Warga binaan diajarkan bagaimana mengendalikan diri untuk melafalkan Ta Pei Cou sebagai alat kontrol utama untuk melatih pikiran yang nantinya berguna untuk mereka.

Suhu Pushan menyampaikan bahwa Ta Pei Chou merupakan doa untuk semua mahluk hidup agar memperoleh karma baik atau berkah. Mulai dari ketenangan, kebahagiaan, umur panjang, kekayaan, penyembuhan penyakit, mengalahkan ketakutan, menanam karma baik, dan menjauhkan segala musibah.

Baca Juga :  Jika Istri yang Menggugat Cerai, Apakah Dapat Harta Gono-gini?

“Bagi mereka yang melafalkan dan menerapkan Ta Pe Chou (Mantra Maha Karuna Dharani) ikut membantu berbuat baik untuk dirinya, dan semua mahluk,” katanya.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Dapil Banten III St. Ananta Wahana, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas I Tangerang. Kehadiran wakil rakyat ini diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang Fonika Affandi. Selanjutnya meninjau lokasi pembangunan Vihara Karuna Sannano.

Baca Juga :  RUU P2APBN Tahun 2021 Disahkan Menjadi Undang-Undang

Sementara Karutan Kelas I Tangerang Fonika Affandi menyampaikan, dengan dibangunnya Vihara Karuna Sannano dapat membuat warga binaan yang beragama Buddha semakin rajin beribadah dan lebih mendekatkan diri kepada tuhannya.

“Semoga Vihara ini dapat menjadi tempat beribadah yang nyaman bagi warga binaan beragama Buddha,” paparnya.

Sebelumnya, tim medis khusus yang berada di pintu masuk Rutan Kelas I Tangerang kepada seluruh tamu yang hadir diperiksa sesuai protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan guna menghindari penularan Covid-19 di Rutan. (Red).

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Berita Terbaru