Lagi, Satu Pelaku Pengeroyok Ketua DPP KNPI Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA –  Salah satu buronan pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang bernama Irfan telah diamankan pihak Kepolisian. Berdasarkan informasi, pelaku menyerahkan diri usai ketiga pelaku lain ditangkap beberapa waktu lalu.

“Satu DPO atas nama Irfan telah menyerahkan diri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Penangkapan Irfan ini menandakan sisa satu pelaku lain bernama Harfi yang masih dalam proses pengejaran polisi.

“Jadi, tinggal satu orang pelaku lagi sebagai DPO yaitu Harfi yang masih dikejar,” katanya.

Di sisi lain, Zulpan mengatakan dirinya belum bisa membeberkan motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama itu. Sebab, masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.

Baca Juga :  Bendera Dibakar, LBH Pijar: Kedewasaan Polri dan PDIP Diuji

“Terkait dengan motif dan sebagainya akan disampaikan jika semua pelaku sudah ditangkap dan selesai,” jelas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketua DPP KNPI), Haris Pratama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang yang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Haris menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB. Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Baca Juga :  Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

“Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan, mati bunuh,” ujar Harus kepada wartawan , Senin (21/2/2022) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan para tersangka merupakan debt collector. Para pengunjung menerima bayaran Rp1 juta per orang.

“(Pekerjaannya) swasta, debt collector,” ujar Tubagus kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Berita Terbaru