Buru Kasidatun Kejari HSU, KPK Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan dan Keluarga

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi (TAR).

Tri Taruna merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU tahun anggaran 2025-2026, yang kabur saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Instansi Kejaksaan dan keluarga dari Kasidatun tersebut terkait keberadaannya.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di Hulu Sungai Utara, tentunya di atasnya, Kejaksaan Tinggi,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  PPAT Diimbau Tingkatkan Kompetensi dan Cegah Penyimpangan, Upaya Berantas Mafia Tanah

Ia menambahkan, kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya, atau keluarganya, seperti itu.

Asep juga menjelaskan, KPK akan terus mencari Tri Taruna hingga kemudian akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, atau tidak menemukan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025 lalu.

KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasiintel Kejari HSU Asis Budianto pada Jumat 19 Desemberan 2025 kemarin.

Baca Juga :  Kegunaan Surat Kuasa Untuk Berbagai Keperluan

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, hanya Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK, karena Tri Taruna masih melarikan diri dan sedang dalam pencarian. (Acym)

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Berita Terbaru