Maraknya praktik mafia tanah masih perhatian regulator. Untuk mengangani kejahatan pertanahan diperlukan pengawasan dan pendampingan kepada pihak-pihak eksternal dan mitra kerja, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan diperlukan pembinaan dan pengawasan PPAT, sekaligus meningkatkan pengetahuan terkait pencegahan mafia tanah. Dia menyampaikan pemerintah tengah serius melakukan reformasi terhadap banyak aspek, salah satunya permasalahan pertanahan dan tata ruang, yang dalam hal ini adalah tanggung jawab dari Kementerian ATR/BPN.
“Kita ingin mendaftarkan semua tanah sehingga hal ini diharapkan akan menjadi lebih tertib,” ujarnya dikutip dari hukumonline.com, Rabu (22/12).
Sofyan juga mengemukakan bahwa pemerintah sangat serius ingin memerangi mafia tanah. Presiden juga meminta semua praktik-praktik yang tidak bagus untuk mulai diberantas. Dia menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
Dia mengimbau kepada pihak PPAT untuk turut melakukan pengawasan internal kepada semua pihak di PPAT. “Tolong tingkatkan kompetensi. Kalau ada yang keliru, tolong diingatkan. Kalau ada yang salah, tolong diadili,” imbau Sofyan.
Diharapkan PPAT dan seluruh profesi yang bergerak di bidang serupa, bisa menjadi partner yang baik, terutama dalam bidang administrasi pertanahan. “Saya yakin, Bapak dan Ibu (PPAT) punya integritas yang tinggi dan bekerja dengan sangat serius. Semoga Bapak Ibu sekalian senantiasa memberikan nilai tambah, penyimpangan-penyimpangan makin berkurang, serta terus meningkatkan kompetensi sebagai PPAT,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, mengimbau terkait komitmen bersama, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun dari pihak PPAT, untuk sama-sama meningkatkan kualitas dan kompetensi. “Kita setop praktik-praktik yang selama ini tidak sesuai dengan ketentuan, tetapi telah menjadi suatu kebiasaan. Mari kita buka lembaran baru,” ujarnya.
Suyus juga menyebut bahwa saat ini, telah terdaftar kurang lebih 21.000 PPAT. Ia berkata bahwa hal ini membuktikan bahwa semakin banyak pihak yang terlibat maka semakin tinggi pula pihaknya melakukan pembinaan. “Kami sangat menunggu sekali masukan dari Bapak-Ibu terhadap peraturan-peraturan yang memang perlu diperbaiki, lubang-lubang dari aturan-aturan yang salah,” tutup Suyus.
Sebelumnya kepada Hukumonline, Ketua Umum PP Ikatan PPAT (Ketum IPPAT), Hapendi Harahap mengatakan agar seluruh PPAT mematuhi prosedur dan hukum dalam menangani setiap transaksi jual-beli tanah. Salah satu prosedur baku transaksi jual-beli tanah tersebut harus di hadapan seorang PPAT yang berwenang. Terdapat juga pelanggaran berupa kirim akta antar PPAT, sehingga suatu transaksi jual-beli tanah tidak di hadapan PPAT berwenang.
“Para PPAT di seluruh Indonesia jangan pernah menerima berkas dari rekan sejawat yang formulir AJB telah ditandatangani dan dilakukan tidak dihadapan dia sendiri. Bertindaklah sesuai prosedur, periksalah keabsahan dari objeknya. Setelah itu dilakukan, pengecekan sertifikat, nomor, nama, luas, keaslian sertifikat,” jelas Hapendi.
Dia juga mengingatkan agar PPAT memeriksa subjek yang menghadap untuk pembuatan akta tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari orang yang tidak berwenang dan mengaku hak atas tanah tersebut menandatangani akta jual-beli tanah.
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti proses peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Terdapat juga Kode Etik IPPAT yang harus dipatuhi setiap anggotanya.
Dalam kode etik tersebut terdapat hak, kewajiban dan larangan-larangan yang dimiliki PPAT. Selain itu, terdapat berbagai sanksi yang ditetapkan bagi PPAT sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.









