Kegunaan Surat Kuasa Untuk Berbagai Keperluan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Notepam.com

Doc: Notepam.com

Terkadang seseorang berhalangan untuk melakukan sesuatu sehingga perlu meminta bantuan orang lain untuk melakukannya. Karenanya, kehadiran surat kuasa diperlukan. Surat kuasa merupakan pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu.

Lalu, apa saja syarat agar surat ini sah di mata hukum? Simak jawabannya, beserta cara membuat menurut hukumonline.com.

Aturan Seputar Surat Kuasa

Menurut KBBI, surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Peraturan mengenai surat atau pemberian kuasa diatur dalam KUH PerdataPasal 1792 KUH Perdata mengartikan pemberian kuasa sebagai suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.

Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan beberapa bentuk, seperti suatu akta umum, surat di bawah tangan, sepucuk surat, hingga lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula dilakukan secara diam-diam dan disimpulkan pelaksanaannya oleh penerima kuasa.

Terkait pemberian kuasa, bentuk pemberiannya dapat bersifat umum dan khusus. Pasal 1795 KUH Perdata mengartikan pemberian kuasa secara khusus berarti hanya untuk kepentingan tertentu atau secara umum meliputi segala kepentingan dari pemberi kuasa (ada rincian akan tindakan yang dikuasakan).

Surat ini biasanya ditandai tulisan “khusus” pada bagian suratnya. Misalnya saja contoh surat kuasa advokat atau contoh surat kuasa pidana yang digunakan advokat untuk mewakili pemberi kuasa dalam mengajukan gugatan hukum. Kemudian, Pasal 1796 KUH Perdata merumuskan pemberian kuasa secara umum hanya meliputi tindakan yang menyangkut pengurusan.

Baca Juga :  Ini Pesan Menkum HAM untuk Irjen Baru di Kementeriannya

Perihal memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, lalu membuat suatu perdamaian, atau tindakan lain yang dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Contoh surat kuasa umum seperti halnya contoh surat kuasa biasa yang dibuat untuk melakukan suatu hal, seperti mengambil dokumen.

Unsur-Unsur Surat Kuasa

Jika hendak membuat surat pemberian kuasa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Frans Satriyo W. dalam Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa merumuskan sembilan hal yang perlu dimuat dalam sebuah surat pemberian kuasa.

Mulai dari judul, kalimat pembuka, identitas, pemberian sifat kuasa, perbuatan yang dikuasakan, klausul hak (substitusi, honorarium, dan/atau retensi), penutup, materai, hingga tanda tangan. Berikut uraian lengkapnya.

  1. Judul

Penulisan “Surat Kuasa” sebagai judul bisa dituliskan demikian saja. Akan tetapi, bisa juga dibuat lebih spesifik sesuai dengan kepentingan, misalnya “Surat Kuasa Pengambilan BPKB”.

  1. Kalimat pembuka

Surat biasanya dibuka dengan keterangan tanggal dan tempat dibuatnya surat. Namun, bisa juga dibuka dengan pernyataan tentang si pemberi kuasa.

  1. Identitas pemberi dan penerima kuasa

Pencantuman identitas pemberi dan penerima kuasa adalah wajib. Identitas yang perlu dicantumkan, antara lain nama, alamat, pekerjaan, dan nomor kartu identitas (NIK) yang dimiliki.

  1. Pemberian sifat kuasa
Baca Juga :  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot

Bagian ini menjelaskan sifat surat yang diberikan. Jika tidak disebutkan, surat dapat diartikan lain dan dapat disalahgunakan. Contohnya penulisan —–KHUSUS—– di tengah badan surat.

  1. Perbuatan yang dikuasakan

Hal atau perbuatan yang dikuasakan perlu ditulis serinci mungkin. Selain itu, cantumkan juga kapan perbuatan tersebut harus dilakukan, bagaimana perlakuannya, kepada siapa, serta hal detail lainnya. Fungsinya tidak lain untuk mencegah adanya perbuatan yang melampaui batas yang dikuasakan.

  1. Klausul hak

Ada tiga hak yang dapat diberikan kepada penerima kuasa jika dalam surat termuat klausul akan hak. Pertama, hak substitusi atau hak penerima kuasa untuk menunjuk orang lain. Kedua, hak honorarium yang besarannya sudah sepakati. Ketiga, hak retensi atau hak penerima kuasa untuk menahan segala kepunyaan si pemberi kuasa hingga pembayaran yang disepakati telah lunas.

  1. Penutup

Biasanya berisi pesan terakhir, seperti “Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dikerjakan dengan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”.

  1. Meterai

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, termasuk surat kuasa.

  1. Tanda tangan

Tanda tangan kedua belah pihak merupakan bukti persetujuan dari pemberi dan penerima kuasa akan seluruh isi surat yang dibuat.

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru