Medan – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Direktur Pelaksana PT. Indonesia Aluminium (Inalum) dan langsung melakukan penahan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aluminium dari Tahun 2018 Sampai 2024, Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pengembangan dengan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium Alloy oleh PT Inalum pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui Plt Kasipenkum Indra Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan, dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 lalu Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
“Tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT. Inalum periode jabatan tahun 2019 2021,” ucap Indra dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, dimana tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Diduga para tersangka secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” ujarnya.
Indra juga menjelaskan, sehingga PT. PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496 miliar, namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Imbuhnya, kepada tersangka OAK serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Acym)









