Ratusan Kendaran Diminta Putar Balik pada Operasi Ketupat 2020

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan catatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, 156.774 kendaraan diminta untuk putar balik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, sejak 24 April lalu sampai 7 Juni.

Tercatat 78.455 kendaraan yang diminta putar balik di 56 titik penyekatan arus mudik dalam operasi yang berlangsung selama 45 hari tersebut.

Sementara dalam arus balik, terdapat 78.319 kendaraan yang dicegah kembali ke Jakarta. Mereka diputar balik di 146 titik penyekatan arus balik.

“Saya ucapkan terima kasih pada 172 ribu rekan-rekan personel Polri, TNI, Dishub, Dinkes dan instansi terkait yang terlibat dalam operasi ini,” jelas Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono, di Jakarta, mengutip dari Antara, Senin (8/6/2020).

Lebih lanjut Istiono menyebutkan, pelaksanaan operasi ketupat tahun ini juga berjalan aman, lancar dan kondusif tanpa ada gangguan berarti.

Menurutnya, jumlah kecelakaan selama Operasi Ketupat 2020 turun 31 persen jika dibandingkan dengan jumlah kecelakaan pada operasi ketupat tahun lalu.

Baca Juga :  Siapa yang Wajib Didampingi oleh Pengacara? Ini Penjelasan Hukumnya

“Di 2020 ini terjadi 1.980 kejadian. Sedangkan kecelakaan pada Operasi Ketupat 2019 ada 2.851 kejadian,” pungkasnya.

Begitu pula jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan sebesar 63 persen. Korban meninggal dunia di Operasi Ketupat Tahun 2020 sebanyak 418 korban. Sementara tahun lalu mencapai 1.116 korban.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 70.719 kendaraan yang diminta untuk putar balik saat hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 41.439 kendaraan diputarbalik kembali ke arah wilayah Jakarta dalam rangka larangan arus mudik Lebaran.

Penyekatan arus mudik ini dilakukan pada 24 April hingga 26 Mei di Pintu Top Cikarang Barat, Pintu Tol Cikupa, dan sejumlah ruas jalan arteri.

Baca Juga :  KI Sebagai Jaminan Utang, Perbankan Diingatkan Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Kemudian, sebanyak 29.280 kendaraan dicegat masuk ke wilayah Jakarta saat arus balik lantaran tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penyekatan arus balik dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM, yakni 9 titik di wilayah Jakarta dan 11 titik di luar Jakarta pada 27 Mei hingga 7 Juni.

“Dari data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Sekitar 172.038 personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020. Mereka bertugas sejak 24 April 2020 hingga 7 Juni 2020.

Operasi Ketupat 2020 bertujuan untuk mencegah masyarakat melaksanakan mudik demi memutus penyebaran penularan Covid-19, memperlancar distribusi logistik dan BBM dan menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. [rahmat]

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB