Memahami Lebih Dekat Terkait Perlindungan Rahasia Dagang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA | Rahasia dagang merupakan aset perusahaan yang penting dan wajib untuk dijaga dalam kegiatan usaha dan bisnis agar tidak ditiru atau dicuri oleh pihak lain. Rahasia dagang hanya boleh diketahui oleh orang tertentu atau pemilik usahanya.

Pada dasarnya perlindungan rahasia dagang diatur dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan terhadap rahasia dagang diperlukan karena memiliki nilai ekonomi yang kerahasiaannya dijaga oleh pemilik.

“Pelindungan rahasia dagang diatur dalam UU No.30 Tahun 2000. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi karena berguna di dalam bidang usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang,” kata Bambang Sagitanto selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten DJKI, sebagaimana dikutip dalam laman resmi DJKI, Rabu (3/10).

Sementara itu, Analisis Hukum Muda pada Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten DJKI Andi Kurniawan menjelaskan ruang lingkup yang termasuk dalam pelindungan rahasia dagang.

Baca Juga :  Aturan Perpajakan dalam UU HPP pada Aspek Plus Minusnya

“Ruang lingkup pelindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum,” jelas Andi.

Andi juga menambahkan bahwa rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran, pelindungannya berdasarkan kontrak/perjanjian kerahasiaan antara pemilik rahasia dagang dengan karyawan atau penerima lisensi.

“Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan lisensi atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Untuk memperoleh pelindungan atau kekuatan hukum maka lisensi atau pengalihan hak rahasia dagang tersebut wajib dicatatkan ke DJKI sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang,” lanjut Andi.

Selanjutnya, Andi juga menjelaskan pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, dan memperoleh atau menguasai rahasia dagang secara melawan hukum.

Baca Juga :  Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Di samping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran dalam rahasia dagang yakni apabila pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan, keselamatan masyarakat serta tindakan rekayasa ulang atas produk untuk pengembangan lebih lanjut.

Apabila terjadi pelanggaran atau sengketa rahasia dagang maka upaya penyelesaiannya dapat dilakukan secara pidana melalui penyidikan Polri atau Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, bisa juga dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sebagai informasi, DJKI merupakan instansi yang memberikan pelindungan tentang rahasia dagang di mana pemilik rahasia dagang dapat melakukan pencatatan pengalihan hak dan pencatatan lisensi rahasia dagang. Tercatat sejak tahun 2017 sampai 2021, pencatatan lisensi yang masuk ke DJKI sebanyak 166 sedangkan untuk pencatatan pengalihan hak sebanyak empat pengajuan.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru