IPW Desak Kapolri Cermati Konflik Tanah di Desa Helvetia 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane mendesak Kapolri Idham Azis untuk mencermati kasus konflik tanah dikawasan Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal.

“Sebab, dalam menyelesaikan konflik tanah itu aparatur kepolisian tidak promoter dan selalu mengancam akan menggusur 4.367 KK di kawasan itu,” ujar Neta dalam keterangan tertulisnya kepada pijarjakarta.info, Senin (8/6/2020).

Atas kasus itu, IPW prihatin melihat kinerja Kapolres Belawan dalam menangani kasus ini. “Seolah Kapolres tidak peduli bahwa kasus ini bisa memicu amuk dan kerusuhan massal di kawasan itu, yang berujung kepada kerusuhan di kota Medan dan sekitarnya,” kata Neta.

Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Bekawan dan Kapolda Sumut agar netralitas Polri terjaga dan jajaran kepolisian bisa promoter menuntaskan kasus Helvetia ini.

Informasi IPW, dalam suratnya No: B/3115/V/PAM 33/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditembuskan ke Kapolda Sumut, Kapolres Belawan AKBP MR Dayan mengundang tokoh masyarakat untuk meminta membantu membersihkan (mengosongkan) lahan seluas 1.128 ha yang dihuni 4.367 KK tersebut.

Baca Juga :  Menyoal “Larangan” Advokat Dampingi Saksi Saat Pemeriksaan

“Kapolres seakan tidak peduli bahwa sejak tahun 2000, HGU PT PN II atas tanah itu tidak diperpanjang dan selama ini PT PN II tidak pernah mengurus perpanjangannya, sehingga tanah tersebut digarap masyarakat,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, saat ini di atas tanah itu sudah berdiri 26 mesjid dan musholah, tiga pondok pesantren, 28 gereja, 4 vihara, 8 TPU, 3 panti asuhan, 2 puskesmas, sejumlah PAUD, TK, SD, SMP dan SMA swasta, SMPN 1 Labuhan Deli, dan SMA 1 Labuhan Deli.

Tanah itu sendiri sudah puluhan tahun terlantar dan 4.367 KK sudah bermukim selama 22 tahun di atas tanah tersebut.

Bahkan menurutnya, Edy Rahmayadi yang kini menjadi Gubernur Sumut pada 17 Nopember 2016 meletakkan prasasti pembangunan Islamic Center di kawasan itu.

“Lalu kenapa setelah puluhan tahun masyarakat hidup damai di kawasan itu hendak digusur dan Polri berada di depan dalam rencana penggusuran ini? Hal itu dikarenakan adanya pengembang besar dari Jakarta yang sedang mengincar kawasan itu untuk pembangunan rumah mewah,” sebut Neta.

Baca Juga :  Simak Tiga Jenis Penetapan Predikat Kinerja ASN

Untuk itu IPW berharap Kapolri mencermati kasus ini agar Polri tidak diperalat oleh pihak pihak tertentu dan ditarik-tarik untuk menggusur rakyat.

“Jajaran Polri agar hati-hati dalam menangani kasus ini dan senantiasa bersifat netral, tidak memihak, serta tidak arogan,” imbuhnya.

Selain itu pihak-pihak yang bersangketa diimbau agar melakukan upaya hukum dan tidak arogan main gusur karena merasa bisa “membeli” aparatur.

“Apalagi di tengah krisis ekonomi akibat Covid-19 saat ini, semua pihak dalam kondisi serba kesulitan dan tensi tinggi,” tandasnya.

IPW juga berharap jajaran kepolisian bisa benar- benar Promoter, sehingga kasus Helvetia ini tidak memicu kekacauan dan kerusuhan seperti di Amerika Serikat.

“Dimana polisi menzalimi anggota masyarakat hingga tewas, yang kemudian memicu kemarahan masyarakat,” tutup Neta. (yen)

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru