Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Himbara Senilai Rp 122 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetap tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 122 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., mengatakan pengajuan kredit modal kerja diajukan oleh Debitur PT. Dunia Pangan Gosyen (PT DPG), PT. Citra Karya Tobindo (PT CKT) dan PT. Gosyen Sejahtera Utama (PT GSU) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga fiktif sebagai dasar pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat sebagai berikut :

1. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2565/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama Frengki Hasoloan Sianturi.

2. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2561/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama Maria Lastry Gultom.

3. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2563/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama Li Putri Nazara.

Antonius menambahkan, setelah selama 2 minggu tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara sehingga didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka masing-masing atas nama sebagai berikut:

1. Tersangka berinisial FHS selaku Relationship Manager Bank Himbara.

Baca Juga :  Menerima Gratifikasi Berulang dengan Jumlah Sangat Banyak, Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

2. Tersangka berinisial (MLG) selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (PT DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (PT CKT) yang merupakan Debitur.

3. Tersangka berinisial LPN selaku Direktur Utama dan pemohon kredit PT Gosyen Sejahtera Utama (PT GSU) yang merupakan Debitur juga.

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka sebagai berikut:

1. Nomor: TAP- 8674/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama Frengki Hasoloan Sianturi tanggal 17 November 2025.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8676/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama Maria Lastry Gultom tanggal 17 November 2025.

3. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8677/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama Li Putri Nazara tanggal 17 November 2025.

Mantan Kasubdit Penyelidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menambahkan para tersangka telah mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada salah satu Bank Pemerintah, dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif.

“Kemudian permohonan kredit tersebut dianalisa oleh Tersangka FHS selaku Relationship Manager (RM) tanpa mengakomodir prinsip kehati-hatian atau tanpa melakukanbverifikasi secara detail. Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan kepimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp. 122 miliar,” terang Antonius kepada para pewarta dalam keterangan persnya, Senin (17/11/2025) malam.

Ia juga menjelaskan, setelah cair uang tersebut di transfer oleh tersangka MLG ke-4 rekening perusahaan lain atau perusahaan cangkang yang masih dikuasai oleh tersangka MLG dan LPN selaku debitur.

Baca Juga :  Pentingnya Pemahaman Socio Legal dalam Pendidikan Tinggi Hukum

“Tersangka FHS juga mendapat bagian sejumlah kurang lebih Rp. 800 juta. Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (Called 5),” tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka adalah sebagai berikut:

* Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

* Subsidiair: Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap ke tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka FHS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas I, Jakarta Pusat. Sementara MLG dan LPN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru