Tergugat Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Sengketa Lahan di Semanan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa lahan di kawasan Semanan, Kecamatan Kalideres antara ahli waris Nilam bin Idup selaku penggugat dengan para tergugat PT Catur Marga Utama (CMU) dan kantor notaris Nurhasanah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat terus bergulir.

Pasalnya, saat sidang yang digelar pada Kamis 24 Juni 2021 dengan agenda melengkapi bukti surat dari para tergugat dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, ditunda.

Keputusan penundaan sidang tersebut diambil oleh ketua majelis hakim dikarenakan PT CMU dan kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat satu dan dua tidak dapat hadir. Maka sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga :  Gugatan Ahli Waris Mardjuk Bin Naming Berlanjut ke Materi Perkara

Penggugat yang di wakili dari kantor Law firm Madsanih Manong & rekan dalam sidang sengketa lahan tersebut dihadiri Daud Wilton Purba, SH yang berkantor di bilangan Duri kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan yang sama Madsanih yang juga salah satu kuasa hukum pengugat menegaskan kepada para tergugat untuk tetap mentaati proses hukum yang sedang berlangsung karena dilokasi sengketa lahan sedang ada pengerjaan proyek perumahan.

Baca Juga :  MA Tolak PK yang Diajukan Saipul Jamil

“Mari kita taati sesuai arahan majelis hakim pada sidang lokasi pada Jumat 16 April 2021 lalu bahwa lahan yang sedang di sengketakan tidak boleh ada pengurukan sampai proses hukum atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar.dia.

Sebelumnya saat sidang lokasi, Madsanih memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.

“Saya mohon arahan yang mulia apakah diperkenankan lahan yang saat ini sedang bersengketa untuk dilakukan pengurukan tanah,” tanya Madsanih.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB