Tergugat Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Sengketa Lahan di Semanan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa lahan di kawasan Semanan, Kecamatan Kalideres antara ahli waris Nilam bin Idup selaku penggugat dengan para tergugat PT Catur Marga Utama (CMU) dan kantor notaris Nurhasanah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat terus bergulir.

Pasalnya, saat sidang yang digelar pada Kamis 24 Juni 2021 dengan agenda melengkapi bukti surat dari para tergugat dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, ditunda.

Keputusan penundaan sidang tersebut diambil oleh ketua majelis hakim dikarenakan PT CMU dan kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat satu dan dua tidak dapat hadir. Maka sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Tata Negara

Penggugat yang di wakili dari kantor Law firm Madsanih Manong & rekan dalam sidang sengketa lahan tersebut dihadiri Daud Wilton Purba, SH yang berkantor di bilangan Duri kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan yang sama Madsanih yang juga salah satu kuasa hukum pengugat menegaskan kepada para tergugat untuk tetap mentaati proses hukum yang sedang berlangsung karena dilokasi sengketa lahan sedang ada pengerjaan proyek perumahan.

Baca Juga :  Hari Ini, Sebanyak 34 RT di Jakarta Masih Banjir

“Mari kita taati sesuai arahan majelis hakim pada sidang lokasi pada Jumat 16 April 2021 lalu bahwa lahan yang sedang di sengketakan tidak boleh ada pengurukan sampai proses hukum atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar.dia.

Sebelumnya saat sidang lokasi, Madsanih memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.

“Saya mohon arahan yang mulia apakah diperkenankan lahan yang saat ini sedang bersengketa untuk dilakukan pengurukan tanah,” tanya Madsanih.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB