PIJAR | JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa lahan di kawasan Semanan, Kecamatan Kalideres antara ahli waris Nilam bin Idup selaku penggugat dengan para tergugat PT Catur Marga Utama (CMU) dan kantor notaris Nurhasanah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat terus bergulir.
Pasalnya, saat sidang yang digelar pada Kamis 24 Juni 2021 dengan agenda melengkapi bukti surat dari para tergugat dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, ditunda.
Keputusan penundaan sidang tersebut diambil oleh ketua majelis hakim dikarenakan PT CMU dan kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat satu dan dua tidak dapat hadir. Maka sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Juli 2021 mendatang.
Penggugat yang di wakili dari kantor Law firm Madsanih Manong & rekan dalam sidang sengketa lahan tersebut dihadiri Daud Wilton Purba, SH yang berkantor di bilangan Duri kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam kesempatan yang sama Madsanih yang juga salah satu kuasa hukum pengugat menegaskan kepada para tergugat untuk tetap mentaati proses hukum yang sedang berlangsung karena dilokasi sengketa lahan sedang ada pengerjaan proyek perumahan.
“Mari kita taati sesuai arahan majelis hakim pada sidang lokasi pada Jumat 16 April 2021 lalu bahwa lahan yang sedang di sengketakan tidak boleh ada pengurukan sampai proses hukum atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar.dia.
Sebelumnya saat sidang lokasi, Madsanih memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.
“Saya mohon arahan yang mulia apakah diperkenankan lahan yang saat ini sedang bersengketa untuk dilakukan pengurukan tanah,” tanya Madsanih.