Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Himbara Senilai Rp 122 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetap tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 122 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., mengatakan pengajuan kredit modal kerja diajukan oleh Debitur PT. Dunia Pangan Gosyen (PT DPG), PT. Citra Karya Tobindo (PT CKT) dan PT. Gosyen Sejahtera Utama (PT GSU) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga fiktif sebagai dasar pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat sebagai berikut :

1. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2565/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama Frengki Hasoloan Sianturi.

2. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2561/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama Maria Lastry Gultom.

3. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2563/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama Li Putri Nazara.

Antonius menambahkan, setelah selama 2 minggu tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara sehingga didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka masing-masing atas nama sebagai berikut:

1. Tersangka berinisial FHS selaku Relationship Manager Bank Himbara.

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian

2. Tersangka berinisial (MLG) selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (PT DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (PT CKT) yang merupakan Debitur.

3. Tersangka berinisial LPN selaku Direktur Utama dan pemohon kredit PT Gosyen Sejahtera Utama (PT GSU) yang merupakan Debitur juga.

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka sebagai berikut:

1. Nomor: TAP- 8674/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama Frengki Hasoloan Sianturi tanggal 17 November 2025.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8676/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama Maria Lastry Gultom tanggal 17 November 2025.

3. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8677/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama Li Putri Nazara tanggal 17 November 2025.

Mantan Kasubdit Penyelidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menambahkan para tersangka telah mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada salah satu Bank Pemerintah, dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif.

“Kemudian permohonan kredit tersebut dianalisa oleh Tersangka FHS selaku Relationship Manager (RM) tanpa mengakomodir prinsip kehati-hatian atau tanpa melakukanbverifikasi secara detail. Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan kepimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp. 122 miliar,” terang Antonius kepada para pewarta dalam keterangan persnya, Senin (17/11/2025) malam.

Ia juga menjelaskan, setelah cair uang tersebut di transfer oleh tersangka MLG ke-4 rekening perusahaan lain atau perusahaan cangkang yang masih dikuasai oleh tersangka MLG dan LPN selaku debitur.

Baca Juga :  Tergugat Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Sengketa Lahan di Semanan

“Tersangka FHS juga mendapat bagian sejumlah kurang lebih Rp. 800 juta. Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (Called 5),” tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka adalah sebagai berikut:

* Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

* Subsidiair: Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap ke tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka FHS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas I, Jakarta Pusat. Sementara MLG dan LPN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Acym)

Berita Terkait

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea
Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik
Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama
Kejari Jakbar Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Rangkap Jabatan Dewan Kota Kalideres
Kasus Tambang PT JMB Group di Kabupaten Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,4 Miliar
Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo: Kepastian Hukum Berjalan, Masyarakat Sejahtera
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:15 WIB

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:58 WIB

Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama

Berita Terbaru