Puluhan Remaja Tepar Karena Pil PCC

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban pil PCC di Kendari

Korban pil PCC di Kendari

PIJAR | Kendari – Masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dikejutkan puluhan anak hingga remaja yang masuk unit gawat darurat beberapa rumah sakit akibat gangguan mental usai mengonsumsi obat aneh. Satu antaranya tewas karena mengonsumsi obat tersebut.

Dalam keterangan resmi, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan obat yang dikonsumsi itu bertuliskan PCC atau Paracetamol Cafein Carisoprodol. Parasetamol biasanya digunakan untuk mengatasi flu atau pilek.

“Hingga saat ini Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP (BNN Provinsi) dan BNNK (BNN Kota) sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut,” demikian pernyataan BNN yang dirilis di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Sementara itu, dikutip dari Antara, seorang oknum yang diduga mengedarkan obat terlarang sudah ditahan di Polsek Mandonga Kendari. Ia adalah seorang ibu rumah tangga beinisial ST, 39 tahun.

Kepala BNN Kota Kendari Muniarti menyatakan, para korban konsumsi PCC itu mengalami gejala kelainan seperti orang yang mengalami gagguan mental. Gejala itu mirip dengan korban konsumsi narkotik jenis Flakka seperti mengamuk, berontak, dan berbicara tak karuan.

Baca Juga :  Terkait Larangan Angkut Penumpang, Ojol Siap Demo Besar

Menurut Murniati, pengakuan beberapa korban yang sudah ditangani dan kembali ke rumah, mereka mendapatkan obat itu dari orang yang tak mereka kenal. “Ada dalam bentuk cair dan dalam bentuk tablet. Informasi yang kami peroleh pelajar SD yang mengkonsumsi itu karena dicampur dengan minumannya,” ujar Murniati di Kendari.

Ia mengatakan sebagian besar dari korban itu adalah anak usia sekolah atau remaja mulai pelajar sekolah dasar hingga jenjang di atasnya. “Bahkan satu orang korban yang masih kelas VI SD meninggal karena mengkonsumsi jenis obat tersebut, setelah sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit,” katanya.

Murniati menganggap kondisi itu adalah kejadian luar biasa karena hanya dua hari ada puluhan korban pengaruh obat terlarang dengan gejala yang sama dan berasal dari beberapa titik di Kota Kendari. “Kami masih terus melakukan pemantauan di sejumlah rumah sakit, terutama di Rumah Sakit Jiwa Kendari, karena tidak menutup kemungkinan masih akan terus bertambah orang yang datang membawa keluarganya karena mengalami gelaja yang aneh,” katanya.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Muntilan, Presiden Cek Langsung Harga Minyak Goreng

Kepala RSJ Kendari, dr Abdul Rasak menilai para korban overdosis seteleh mengkonsumsi jenis obat yang menyebabkan adanya gangguan mental dan kejiwaan. Gejala kelainan yang dialami bahkan ada yang membentur-benturkan kepala.

Saat berita ini ditulis, BNN Kendari telah mendata sudah ada sekitar 50 orang anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat itu. Sebagian besar dari mereka, 26 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di kota tersebut. Sementara sisanya tersebar di empat rumah sakit lain. Atas dasar situasi tersebut, BNN Kota Kendari pun mengeluarkan pernyataan ibu kota provinsi Sulawesi Tenggara itu dalam kondisi ‘Darurat Narkoba’.

Menanggapi banyaknya korban yang jatuh akibat konsumsi PCC tersebut, DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sultra meminta petugas untuk secepatnya mengungkap oknum pelaku penyebaran dan penyalahgunaannya. Ketua DPD Granat Sultra, LM Barium menegaskan persoalan ini jangan hanya dikuak di tataran pengedar, namun harus sampai bandar dan jaringan lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan ada jaringan pengedar lainnya masih beraktivitas,” ujar Barium.

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB