Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung – Ratusan warga Dusun Pendowo, Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa (2/12/2025). Aksi berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di depan Pabrik Matratama Mitra Polyester (MMP), menuntut penanganan persoalan dugaan pencemaran udara, limbah produksi, hingga kebisingan yang dinilai mengganggu kehidupan warga.

Sekitar 150 orang mengikuti aksi damai yang diawali dari Pertigaan Pendowo RT 003/RW 016. Massa membawa spanduk, melakukan orasi, pembacaan tuntutan, serta menyerahkan petisi resmi kepada pemerintah daerah.

Korlap aksi, Zamri, menyebut aksi ini merupakan wujud keresahan kolektif warga yang sudah berlangsung lama.
“Kami sudah terlalu lama menghirup bau tak sedap, debu, dan mendengar bising mesin tiap malam. Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai mengorbankan kesehatan dan ketenangan warga,” tegasnya saat memimpin orasi di depan pabrik.

Baca Juga :  Dinilai Sulit Dilaksanakan, Berikut ini Dua Ketentuan Perlindungan Data Pribadi

Zamri menambahkan bahwa warga menginginkan penanganan yang tegas, bukan sekadar janji.
“Yang kami minta sederhana: aturan ditegakkan dan lingkungan kami dipulihkan. Kalau pabrik tidak punya izin, ya jangan dibiarkan beroperasi di tengah permukiman,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan utama: menghentikan operasional pabrik yang mencemari lingkungan, relokasi ke kawasan industri, evaluasi izin operasional, serta pemenuhan hak warga atas lingkungan sehat dan aman.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Empat Pejabat Garuda Indonesia Terkait Dugaan Korupsi

Di lokasi aksi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Dwi Sukarmei, menyatakan bahwa PT MMP tidak mengantongi izin untuk menjalankan bisnis kayu lapis.
“Izin itu ada NIB, PBG, izin lingkungan, KKPR. Besok baru kami bicarakan,” ujarnya.
Ia juga membantah bahwa Pemkab kecolongan.
“Tidak ada istilah kecolongan,” tegasnya.

Usai aksi, pemerintah memastikan akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait—termasuk OPD teknis, perwakilan warga, dan pihak perusahaan—untuk menentukan langkah lanjutan.

Aksi berjalan tertib dan damai hingga selesai.

Berita Terkait

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru