Konflik Dualisme PBB Memanas, Gugatan ke PTUN Jadi Ujian Konstitusional Partai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW PBB Provinsi DKI Jakarta periode 2026–2030, Madsanih Manong

Ketua DPW PBB Provinsi DKI Jakarta periode 2026–2030, Madsanih Manong

Pijarjakarta.info – Dinamika internal Partai Bulan Bintang (PBB) kembali memasuki babak krusial. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB hasil Muktamar VI Bali resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) pada Rabu (29/4/2026), menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026.

Langkah hukum ini menandai eskalasi konflik dualisme kepengurusan yang kini tak hanya menjadi polemik internal partai, tetapi juga menyentuh aspek legalitas dan tata kelola pemerintahan.

Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, hadir langsung bersama jajaran pengurus untuk mendaftarkan gugatan. Ia menegaskan bahwa keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan versi Musyawarah Dewan Partai (MDP) merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Menurutnya, struktur kepengurusan yang disahkan pemerintah tidak memiliki dasar yang sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Penerbitan SK tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar Gugum kepada awak media.

Pihaknya juga menyoroti kejanggalan lain, yakni tidak adanya pengumuman resmi terkait terbitnya SK tersebut. Gugum menyebut hal itu sebagai indikasi adanya itikad tidak baik yang berpotensi menghalangi kepengurusan hasil Muktamar VI Bali dalam menjalankan mandat organisasi.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Dalam gugatannya, kubu Gugum berupaya membuktikan dua poin utama. Pertama, bahwa SK Menteri Hukum bertentangan dengan undang-undang serta asas umum pemerintahan yang baik. Kedua, bahwa keputusan MDP yang menetapkan Ketua Umum berhalangan tetap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan konstitusi.

“Ketika aturan dasar partai dilanggar, apalagi dengan legitimasi dari pemerintah, maka jalur hukum adalah langkah yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa kepengurusan PBB di bawah Yuri Kemal Fadlullah adalah sah karena telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa konsolidasi internal partai harus segera diperkuat guna menghadapi Pemilu 2029.

Namun, perbedaan klaim legitimasi ini justru memperlihatkan bahwa konflik internal PBB belum sepenuhnya selesai.

Suara Daerah: Dukungan untuk Gugum
Di tengah polemik tersebut, dukungan terhadap kepemimpinan Gugum Ridho Putra datang dari berbagai daerah. Salah satunya dari Ketua DPW PBB Provinsi DKI Jakarta periode 2026–2030, Madsanih Manong.

Madsanih, yang berada dalam barisan kepemimpinan Gugum, menyampaikan apresiasinya terhadap sosok ketua umum yang dinilainya membawa semangat baru bagi partai.

Baca Juga :  Cuaca Sedang Baik, Penyeberangan Merak-Bakauheni Berjalan Aman dan Lancar

“Apresiasi kepada Ketua Umum Gugum Ridho Putra, tokoh muda yang terus berjuang gigih dengan mengedepankan intelektual secara gradual dan konstitusional. Ini adalah arah kepemimpinan yang dibutuhkan PBB ke depan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa langkah gugatan ke PTUN merupakan bentuk perjuangan yang elegan dan sesuai dengan koridor hukum, bukan sekadar konflik politik internal.

Menurut Madsanih, penyelesaian melalui jalur hukum akan menjadi pembuktian objektif terkait legitimasi kepengurusan sekaligus menjaga marwah partai sebagai institusi politik yang menjunjung tinggi konstitusi.

Ujian Demokrasi Internal Partai
Kasus yang menimpa PBB saat ini mencerminkan tantangan klasik partai politik di Indonesia: konflik kepemimpinan dan dualisme legitimasi. Namun yang membedakan, konflik ini kini diuji secara terbuka di ranah hukum.

Publik pun menanti, apakah proses di PTUN akan menjadi titik terang penyelesaian konflik, atau justru memperpanjang tarik-menarik kepentingan di tubuh partai.

Yang jelas, keputusan hukum nantinya tidak hanya menentukan siapa yang sah memimpin PBB, tetapi juga menjadi preseden penting bagi tata kelola demokrasi internal partai politik di Indonesia.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara
Kemendes Ajak ADB Indonesia untuk Genjot Pemberdayaan Masyarakat Desa
BP BUMN Dukung Roadmap KAI untuk Transportasi Inklusif
Ketahanan Energi Nasional Rapuh, ReforMiner Tekankan Pentingnya EBT
Bertemu Dubes China, Mendes Yandri Targetkan Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal di Indonesia
Bertemu Macron, Prabowo Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan hingga Ekonomi Kreatif
Wamendagri : Penyusunan Anggaran Daerah Harus Selaras dengan RKPD
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:36 WIB

Kemendes Ajak ADB Indonesia untuk Genjot Pemberdayaan Masyarakat Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

BP BUMN Dukung Roadmap KAI untuk Transportasi Inklusif

Senin, 4 Mei 2026 - 20:45 WIB

Konflik Dualisme PBB Memanas, Gugatan ke PTUN Jadi Ujian Konstitusional Partai

Jumat, 24 April 2026 - 14:32 WIB

Ketahanan Energi Nasional Rapuh, ReforMiner Tekankan Pentingnya EBT

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB