Kejagung dalami Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PIJAR | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara. Upaya itu dalam rangka menegakkan hukum yang harapannya berdampak positif terhadap aktivitas bisnis di Tanah Air.

Sebagai informasi, Rabu, 26 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi yang diduga memiliki peran krusial dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018.

Baca Juga :  KPAI Minta Pemerintah Tanggung Anak Yatim Piatu Dampak Tragedi Kanjuruhan

Mengutip keterangan tertulis Kejagung, Jumat, 28 Februari 2025, sebanyak empat saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Kementerian BUMN, regulator keuangan, hingga petinggi perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi.

Mereka adalah PS, mantan Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN pada 2008; SMJ, eks Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK di 2008; MK, Direktur PT GAP Capital; serta AW, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya periode 2014-2018.

Baca Juga :  Menteri Edhy: Pulau di Buton Boleh Dijual Warga

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).

*Red

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru