Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Ombudsman Respon Pengaduan Sengketa Lahan di Semanan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA– Sengketa lahan antara keluarga ahli waris Nilam bin Idup dengan PT.Catur Marga Utama terus bergulir dalam persidangan.

Ironisnya, tak jauh dilokasi sengketa lahan yang berada di Kp. Lamporan RT 05/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang rencananya akan di bangun kawasan perumahan oleh pengembang. Kini, proses aktivitas pengurukan mengunakan dump truk terus berjalan.

Madsanih Manong selaku kuasa hukum keluarga ahli waris Nilam bin Idup mempertanyakan terkait proses perijinan pembangunan tersebut. Mulai dari proses pengurukan dilokasi sekitar. Lebih lanjut, ia menceritakan pihaknya mengambil langkah upaya hukum gugatan perdata di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat terkait sengketa lahan kliennya tersebut. Sebelumnya juga Madsanih sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemprov DKI Jakarta atas proses perijinan proyek tersebut.

Baca Juga :  Presiden Minta Jajaran Masifkan Diskusi tentang RKUHP

“Setelah lama mempertanyakan perijinan, namun tidak mendapat respon baik dari Wali Kota Jakarta Barat dan kepala PTSP DKI. Selanjutnya, kami melaporkan hal tersebut ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya,” ujar Madsanih dalam keterangannya, Sabtu 20 Maret 2021.

Menurut dia, langkah ini diambil dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.

“Kami sebagai tim kuasa hukum berharap ombudsman dalam hal ini dapat memproses laporan ini dengan cepat apa yang menjadi keberatan kami kerena di dalam SHGB 08036/semanan luas 20 241 M2 milik PT.CMU terdapat SHM 1492/ atas nama Nilam bin Idup yang belum di perjual belikan oleh ahli waris,” tegas dia.

Baca Juga :  Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polisi, Begini Aturan Tata Kelolanya

Tentunya dalam hal ini, Madsanih juga berharap kepada Ombudsman untuk memberikan rekomendasi dan menunda semua proses perijinannya sekaligus menindak para oknum-oknum pejabat Pemprov DKI yang diduga kuat terlibat dalam masalah ini.

“Atas permasalahan sangketa lahan di Semanan maupun perijinannnya, Ombudsman dapat merespon cepat dan menindak lanjuti laporan kami ini dan diduga kuat adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat yang nakal,” cetus Madsanih. (Febrinal)

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Berita Terbaru