288 Pegawai Mundur dari KPK Sejak 2008

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 288 pegawai mundur dari KPK terhitung sejak 2008 hingga Oktober 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci dari 288 orang itu, sebanyak 6 orang mundur di 2008, 13 orang di 2009, 17 orang di 2010, 12 orang masing-masing di 2011 dan 2012, 13 orang di 2013, 18 orang di 2014, 37 orang di 2015, 46 orang di 2016, 26 orang di 2017, 31 orang di 2018, 23 orang di 2019, dan 34 orang di 2020.

“Kalau dilihat dari tingkat penghentian pegawai dibandingkan dengan jumlah pegawai, ini paling banyak 2016 sebesar 4,08 persen pegawai yang mundur dari jumlah pegawai sebanyak 1.136,” tutur Alex dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Jumat (2/10/2020) malam.

Baca Juga :  Laporan Sekjen GNPF Ulama Terhadap Sukmawati Soekarnoputri Disetop Polisi

Alasan pegawai mengundurkan diri, kata dia, berdasarkan surat yang diajukan. Pada 2020, misalnya, ia menyebut alasan pengunduran itu beraneka ragam.

Mulai dari berakhir masa perjanjian kerja waktu terbatas dan tak diperpanjang, terkena kasus hukuman disiplin atau masalah hukum, alasan keluarga, kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19, kondisi politik dan hukum di KPK, mengelola usaha pribadi, menikah sesama pegawai KPK, hingga pengembangan karier di tempat kerja baru.

“Kami memandang bahwa pegawai adalah aset yang kekuatan KPK, namun demikian kami menghargai pilihan yang dibuat pegawai tersebut yang keluar dari KPK. Kami dorong alumni KPK untuk jadi agen penyemangat antikorupsi di tempat baru,” pungkasnya.

Baca Juga :  Korban Mafia Tanah 45 Ha di Kawasan Alam Sutera Kian Kencang Bersuara

Diketahui, baru-baru ini yang menyatakan mundur dari KPK adalah Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Ia mengungkapkan alasan mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum yang sudah berbeda di bawah UU KPK baru.

“Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” ungkap Febri dalam surat pengajuan dirinya, Kamis (24/9/2020). [reza]

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Berita Terbaru