Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan mobil Toyota Alphard dan gratifikasi yang dilakukan Oknum Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga mantan staf ahli Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dr Robert Leonard Marbun (RLM). Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau sudah ada laporan, nanti akan kita kaji (cek laporan tersebut-red) dan kita ditindaklanjuti. Kita akan analisa bukti laporanya, apakah masuk ke ranah kita atau bukan,” ujar Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Anang juga menegaskan bahwa hak masyarakat untuk melakukan demo sebagai bentuk penyampaian aspirasi harus dihormati.

“Sekali lagi, intinya kita akan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan masyarakat ke Kejagung,” jelasnya.

Baca Juga :  KPPU Temukan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Curah di atas HET

Sebelumnya, Himpunan Aktivis Milineal Indonesia (HAMI) telah melakukan aksi demo di depan gedung Kejaksaan Agung. Aksi tersebut muncul setelah adanya dorongan unjuk rasa beberapa hari lalu, yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan kasus gratifikasi dan penguasaan kendaraan yang diduga berasal dari pihak swasta Toyota atau Astra.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta Kejagung untuk turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Keuangan berinisial RLM.

“Saya meminta Jaksa Agung untuk memanggil RLM sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM agar diperiksa. Sudah ramai dan adanya gejolak dalam masyarakat, di mana oknum pejabat Kemenkeu tersebut diduga melakukan korupsi dan mempergunakan jabatanya sebagai penyelenggara negara,” kata Koordinator aksi dari HAMI Faris saat melakukan aksi.

Baca Juga :  Jaksa yang Dicopot Terkait Djoko Tjandra akan Diperiksa Komjak

Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan perlu dilakukan karena oknum pejabat tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat.

Ia menambahkan, penanganan laporan yang dilakukan secara profesional dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Faris juga menekankan pentingnya prinsip keadilan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara.

Kita mendorong itu supaya persoalan dugaan korupsi ini, Imbuh Faris, bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa mensejahterakan rakyat.

“Sebagai pejabat publik yang pernah menjabat di posisi strategis Kepabeanan Internasional Bea Cukai, Dr Robert Leonard Marbun diharapkan dapat menjaga independensi jabatan. Hal ini penting untuk menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang mungkin terjadi,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru