Tambang Ilegal di Tanah Pailit: Mandeknya Penegakan Hukum di Kutai Kartanegara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Kartanegara – Kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyisakan tanda tanya besar. Aktivitas penggalian batu bara yang diduga dilakukan oleh operator dan sopir alat berat dari PT Rinjani Kartanegara.

Perusahaan tersebut yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun belakangan menuai sorotan publik setelah penyidik Polres Kutai Kartanegara diduga menghentikan penyidikan tanpa penjelasan yang jelas.

Peristiwa bermula pada Selasa, 2 September 2025, ketika aktivitas penggalian batu bara terdeteksi di kawasan hutan Loa Kulu. Aparat Polres Kutai Kartanegara yang turun ke lokasi kemudian menangkap sejumlah operator dan sopir alat berat serta memasang garis polisi (police line) di area tambang. Namun belakangan, seluruh pelaku dan barang bukti dikabarkan dilepaskan kembali tanpa proses hukum lanjutan.

Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mengingat PT Rinjani Kartanegara secara hukum sudah berstatus pailit, sehingga seharusnya seluruh asetnya berada di bawah kurator dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasional, apalagi aktivitas penambangan.

Dugaan “Pengkondisian” dan Mandeknya Proses Hukum

Baca Juga :  Rangkaian HUT ke-75 PERSAJA, Munas 2026 Bahas Masa Depan Penegakan Hukum dan Perkembangan Teknologi

Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Timur, Dedison, menyatakan pihaknya mencium adanya dugaan “pengkondisian” dalam kasus ini—baik terhadap pelaku, barang bukti, maupun proses penyidikan itu sendiri.

“Kami menilai ada upaya menutupi fakta hukum. Mengapa perusahaan pailit bisa kembali beroperasi? Siapa yang memfasilitasi pelepasan pelaku dan alat berat? Dan mengapa penyidikan tidak berlanjut secara transparan” ujar Dedison, Jumat (7/11/2025).

DPD AKPERSI Kaltim berencana menyurati Polda Kalimantan Timur untuk meminta penjelasan resmi terkait sikap Polres Kutai Kartanegara dan mendesak agar proses hukum dilanjutkan secara terbuka tanpa pandang bulu.

Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar. Warga Loa Kulu mengeluhkan debu, kebisingan, serta kerusakan hutan yang menjadi penyangga lingkungan. Mereka menuntut adanya ganti rugi lingkungan dan pemulihan ekosistem yang rusak akibat kegiatan penggalian tersebut.

“Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, tapi yang jelas kami yang merasakan dampaknya,” kata salah satu warga Loa Kulu yang enggan disebut namanya.

Keheningan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kutai Kartanegara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelepasan pelaku dan barang bukti. Upaya konfirmasi dari awak media juga belum mendapat tanggapan. Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa penyidikan kasus tambang ilegal di aset pailit PT Rinjani Kartanegara tengah mandek.

Baca Juga :  Jamwas Rudi Margono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana Unissula

Tuntutan Publik
DPD AKPERSI Kaltim bersama masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah konkret:

Memublikasikan hasil penyidikan secara terbuka: siapa yang ditangkap, barang bukti apa yang disita, dan alasan pelepasan.

Mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum aparat atau pihak perusahaan yang memfasilitasi kegiatan tambang.

Menegakkan hukum lingkungan dan memastikan pemulihan kawasan hutan serta ganti rugi bagi warga terdampak.
Menjamin transparansi proses hukum, agar status pailit perusahaan tidak dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab pidana.

Kasus ini menjadi cermin ujian bagi penegakan hukum di daerah sumber daya alam. Jika penyidikan berhenti di tengah jalan, publik akan menilai bahwa hukum bisa tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Pertanyaannya kini: beranikah aparat membuktikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan lingkungan, bukan pada kekuasaan dan modal. (Acym)

Berita Terkait

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
BP BUMN Dorong Bank Mantap Bangun Ekosistem Keuangan Nasabah Pensiunan
Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Penghargaan Khusus Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komjak 2026
Jaksa Agung Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Forwaka, Baren A Siagian: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:56 WIB

Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Berita Terbaru